Camat Tarrogong Kaler Tindak Lanjut Instruksi Bupati Terkait Himbauan Untuk Para Kades Pada Warga Yang Datang Dari Perjalanan Luar Daerah Garut

Share posting

Oleh  : Wishnoe Ida Noor

foto file Camat Tarogong Kaler-grahabignews.com

Garut – Sesuai dengan instruksi dari Bupati Garut, agar seluruh Camat dan kepala desanya memantau warganya yang datang ke Kabupaten Garut. Dalam instruksiksi tersebut, bahwa  kepada para camat seluruh Kabupaten Garut secara estafet mengambil langkah-langkah konkret, diantaranya dengan menelepon para kepala desa di lingkungannya masing-masing.

Hal itu sudah ditindak lanjut oleh Camat Tarogong Kaler, Drs. Saefurohman, M.Si, Minggu (29/3) melalui seluler ketika di komfimrasi oleh GrahaBigNews, membenarkan hal tersebut dan sudah di instruksikan pada seluruh Kepala Desa yang ada di Kecamatan Tarogong Kaler, tandasnya.

Seperti Desa Pasawahan Kecamatan Tarogong Kaler, telah menindak lanjut melalui Kepala Desanya, yaitu Deden Kuswendi, SE., mengeluarkan surat himbauan pada seluruh perangkat pemerintahan Desa mulai dari Ketua RT, dan RW, perangkat Desa.

Dalam himbauan tersebut, baik Camat maupun Kades menegaskan agar kepada warga masyarakat Desa Pasawahan yang kembali atau pulang darii daerah zona merah Covid-19 seperti daerah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Privinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan daerah terdampak Covid-19 (Corona).

Wajib lapor dan dilakukan oleh para Ketua RT/RW, perangkat Desa, Kepala Desa Pasawahan. Surat himbauan tersebut di keluarkan pada hari Jum’at, tanggal 17 Maret 2020.

Saefurohman menegaskan, bahwa wajib lapor dan isolasi diri selama 14 hari bagi warga di wilayah Desanya masing-masing, selepas melakukan perjalanan dari luar Kabupaten Garut, yaitu meliputi  provinsii DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengaj, Jawa Timur, dan Daerah terdampak Covid-19. (Corona).

“Semua Desa yang ada di wilayah kecamtan Tarogong Kaler, sudah mendapatkan surat himbauan tersebut agar ditindaklanjut oleh ketua RT/RW masing-masing”, jelas Camat Tarogong Kaler mengakhiri penjelasan singkatnya pada GrahaBigNews, sesuai yang dimanatkan oleh Bupati Garut dalam instruksinya.

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *