Physical Distancing
Oleh : Wishnoe Ida Noor
Garut – Senin (06/4), Redaksi GrahaBigNews sangat memandang perlu mentransformasikan informasi pada pembaca budiman, terkait perubahan istilah penggunaan Sosial Distancing menjadi Physical Distancing yang kini terus gencar di sosialisasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, melalui Kasi Promkes dan Pemberdayaan Masyarakat, Hj. Heni Juliani, S.ST., M.Kes.
Istilah Sosial Distancing/ menjaga jarak sosial di rubah menjadi Physical Distancing/ menjaga jarak fisik. Perubahan tersebut diberlakukan secara resmi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak hari Jum’at (20/3/2020).
Ubahan frasa tersebut dilakukan, agar tidak timbul pemahaman, bahwa untuk terhindar dari Covid-19 harus memutuskan kontak sosial dengan orang lain, karena sosial distancing cenderung menciptakan pemahaman menutup firi secara sosial.
Frasa physical distancing menekankan, bahwa untuk terhindar dari Covid-19 menjaga jarak fisik dengan orang lain tanpa harus terpisah secara sosial, interaksi dapat dilakukan melalui internet dan media sosial.
Cara pembatasan fisik, diantaranya tidak berjabatan tangan, jaga jarak minimal 1 meter, bekerja, belajar, dan beribadah di rumah, dan pakai masker bila sakit atau harus berada di tempat umum.
Pembatasan fisik atau physical distancing, yaitu menjaga jarak fisik setidaknya Dua Meter dari orang lain dan menghindari kerumunan demi mencegah penularan penyakit.