Pasien Hydrocephalus Tidak Bisa Pulang Karena Tidak Ada Biaya
Oleh: Rudi Herdiana

Garut – Nasib malang menimpa Alfinzha (11 thn), di usia muda harus bergelut dengan penyakit Hydrocephalus. Bahkan kali ini, dirinya harus menjalani operasi dan berhasil. Namun, tidak diperbolehkan pulang karena kekurangan biaya.
Alfinzha merupakan anak ke 5, buah cinta pasangan Doddy Eka Wahyudi dan Vury Handayani , warga Kp. Paledang RW 11 Kel. Kota Kulon Kec. Garut Kota. Anak tersebut, di vonis penyakit Hydrocephalus sejak usia 4 bulan.
Menurut Tantenya, Iis Aisyah melalui pesan WhatsApp menyebutkan, bahwa Alfinzha masuk RSU dr Slamet pada tanggal 11 April 2020 untuk menjalani operasi. “Kali ini, merupakan operasi yang ke dua kalinya,” jelasnya.

Memang, tambahnya, hari ini pasien diperbolehkan pulang, akan tetapi harus membayar biaya pengobatan sekitar Rp. 1,2 juta. Meskipun pihak RSU memberikan kebijakan, yakni menyimpan jaminan sebesar 50 persen dari total biaya.
“Jangankan harus menyimpan jaminan sebesar itu, untuk makan sehari-hari di rumah sakit saja mengandalkan pemberian teman-teman dan family. Sedang biaya operasi, kemarin memakai rekomendasi Lapad Ruhama,” imbuhnya.
Diakui Iis, kenapa meskipun mendapat rekomendasi Lapad Ruhama, tapi tetap harus bayar? Karena terlambat pengurusan administrasi, sehingga sebagian masuk kategori umum dan harus dibayar.

Iir berharap kepada Pemerintah maupun kaum hartawan, kiranya ikut peduli dan mau membantu meringankan beban keluarga Vury Handayani. Pasalnya, penderita Hydrocephalus harus terus di control dan beberapa kali mesti dioperasi lagi.
“Alhamdulillah, akhirnya sore tadi bisa pulang berkat bantuan Camat Garut Kota, Bambang Hapidz yang membantu berupa uang. Bahkan dalam surat perjanjian untuk sisa pembayaran, Beliau (Camat) yang akan membayarnya nanti,” pungkasnya.
harapan ke depan, tutur Iis, Pemerintah ikut membantu memperlancar proses pengobatan Alpinsha, karena pasien Hydrocephalus, mungkin selamanya perlu penanganan medis.
Hal tersebut di benarkan Lurah Kota Kulon, Dede Nasir, bahwa keluarga pasien harus menyiapkan uang agar bisa pulang. “Baru tadi pasien diperbolehkan pulang, setelah Camat Garut Kota membantu jaminan pembayaran, juga perjanjian sisa pembayaran,” papar Lurah.