Program Relaksasi BPJS, Ringankan Beban Warga di Tengah Covid-19

Share posting

Oleh: Hidir Hidayat, S. Pd

Asep Mulyana,SE,(paling kanan),ditemani Adi Herdiansyah (kader BPJS Kesehatan Wilayah Samarang) dan Yadi Ahmad (kader BPJS Kesehatan wilayah Pameungpeuk) Kab.Garut. (Poto: Hidir Hidayat – grahabignews.com)

Garut – Iuran bulanan BPJS Kesehatan atau JKN-KIS yang naik tepat pada tanggal 1 Juli 2020,  memang dirasa memberatkan oleh berbagai lapisan masyarakat,  apalagi ditengah pandemi covid-19 yang meluluhlantakkan sendi-sendi ekonomi dan daya beli masyarakat.

Namun sekarang, masyarakat tidak perlu khawatir,  mengingat BPJS memberikan program relaksasi bagi peserta iuran,  termasuk dengan turun kelas kepada yang lebih rendah dan denda tunggakan bagi pesertanya.

Sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah melalui Perpres No. 64/2020 bahwa Iuran BPJS untuk 1 Juli 2020 nanti, mengalami penyesuaian harga iuran diantaranya untuk kelas satu Rp. 150.000/bulan, kelas dua Rp. 100.000/bulan. Sedangkan untuk kelas tiga Rp. 25. 500/bulan akan mengalami kenaikan mulai 2021.

Pada program relaksasi bagi peserta JKN-KIS yang menunggak, bisa mengaktifkan lagi kepesertaannya dengan cukup membayarkan tunggakan selama 6 bulan saja, dari keharusan membayar tunggakan selama 24 bulan.

Hal tersebut diutarakan dengan gamblang dan jelas oleh Asep Mulyana, SE, yang bertugas sebagai Kader JKN-KIS Penagihan di tujuh (7) desa wilayah Kecamatan Karangpawitan Kab. Garut.

“Misalnya peserta menunggak selama 12 bulan atau 24 bulan, maka peserta cukup membayarkan tunggakannya selama 6 bulan saja, maka kartu BPJS-nya telah aktif kembali,  dan bisa digunakan. Sedangkan sisa tunggakannya, bisa dicicil secara bertahap sampai tahun 2021,” kata Asmul. Rabu (24/6).

“Jadi, Peserta BPJS Kesehatan tidak harus membayar tunggakannya secara penuh, dan pembayaran tunggakan dibayar tidak melalui kita, tapi langsung dibayarkan ke Alfamart atau gerai bayar yang lainnya. kita hanya mengingatkan dan memberikan pemahaman terhadap peserta BPJS Kesehatan,” ujar pria ramah ini.

Asmul sapaan akrab Asep Mulyana sendiri bertugas pada penagihan BPJS Kesehatan dan juga mensosialisasikannya terkait program relaksasi ini meliputi tujuh Desa di Kecamatan Karangpawitan diantaranya Desa Sirnagalih, Desa Suci, Desa Jatisari, Desa Situgede, Desa Situsari, Desa Cimurah, Desa Sindangpalay.

Asep Mulyana, suami dari Erlin Herlinda yang bertugas dibagian Kepesertaan di BPJS Kesehatan Cabang Kab. Garut dan telah dianugerahi tiga orang anak. “Bayar kewajiban dan memanfaatkan program relaksasi dengan sebaik-baiknya,” imbaunya.

“Masyarakat dimohon untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, dan ikut mensukseskan program relaksasi ini, dan bergotong royong bersama-sama untuk kesehatan,” pungkas Asmul yang telah bertugas menjadi kader BPJS Kesehatan sejak 2017 ini kepada Grahabignews.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *