Sat Res Narkoba Polres Garut Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu Dan Tembakau Sintetis Dengan 1 Tersangka
Oleh : Wishnoe Ida Noor
Garut – Kesigapan dan kerja keras dari jajaran Sat Res Narkoba Polres Garut di dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis, segingga 1 tersangka berhasil ditangkap.
Kerja keras tersebut patut diacungi jempol, dan informasi slengkapnya menurut Plh Subbag Humas PoLRES Garut, Ipda Muslih, Hidayat, S.H., menjelaskan, bahwa Sat Res Narkoba Polres Garut telah berhasil mengungkap kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu dan Tembakau Sintetis dengan 1 tersangka.
Muslih menjelaskan, bahwa identitas tersangka berinsial TA (56 th) dengan pekerjaan selaku Pegawai Negeri Sipil berdomisili di Perum bumi jaya asri blok D 06 RT.02 RW.12 Kelurahan Jayawaras Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut.
Waktu kejadiannya lanjut Muslih, terjadi pada hari Senin tanggal 16 November 2020 DENGAN Tempat Kejadian Perkara (TKP) Di Jl. Otista Kel. Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut.
Dari kejadian tersebut, barang bukti yang berhasl di sita oleh Sat Res Narkoba Polres Garut dantaranya Sabu : 0,46 gr, Tembakau sintetis : 4,16 gr, dan 1 buah HP.
Muslih menandaskan, bahwa atas perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 s/d seumur hidup.
“Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut”, pungkasnya.