“GPII : Antara Demokrasi Dan Perlindungan Hukum Ketenagakerjaan”

Share posting

Oleh : Nurlaela & Abah Cecep

 

“GPII : Antara Demokrasi Dan Perlindungan Hukum Ketenagakerjaan” (foto oleh Nurlaela-grahabignews.com)

 

Purwakarta – GPII Kabupaten Purwakarta yang bekerjasama dengan PBH PERADI mengadakan agenda Diskusi Akhir Tahun. Agenda diskusi diselanggarakan pada Rabu (30/12/2020) bertempat di Sekreariat DPC PERADI (Unpur).

Acara tersebut itu dihadiri oleh elemen serikat, pengacara, mahasiswa dan okp-okp yang ada di Purwakarta. Tujuan dari diskusi akhir tahun 2020 merefleksikan momentum yang ada di tahun 2020 sehingga menjadi salah satu modal untuk menghadapi tahun 2021 harus menyikapi seperti apa. Ketua Pelaksana Diskusi yang bernama Achmad Hagi Robby, S.H., M.H mengatakan :

“Diskusi ini bentuk dari penutupan tahun 2020, mengupas segala problem ketenagakerjaan yang mana kemarin sempat ramai Omnibus Law, Alhamdulillah para narasumber mempunyai kapasitas di bidangnya masing-masing. Diskusi ini penting karena menjadi modal awal untuk merekonstruksi persoalan ketenagakerjaan yang banyak sekali permasalahan”.

Para narasumber menjabarkan sesuai dengan basic keilmuannya. Perwakilan dari PERADI yang diwakili oleh bapak MOH. SUBEKHI, S.H mengatakan :

“ketenagakerjaan dari UU dulu sampai UU Cipta Kerja masih mempunyai kelemahan dan kekurangan sehingga berdampak kepada masalah-masalah baru dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang ada”.

Kemudian disambut oleh narasumber perwakilan dari serikat PC SPAMK FSPMI yang diwakili oleh Kang Wahyu Hidayat menjelaskan :

“Tugas serikat itu hanya ada tiga, yaitu Melindungi, melayani dan mensejahterakan karyawan. Karena tugas ini sangat penting, maka penting kiranya serikat pun menstabilisasi kepentingan dari perusahaan maupun dari karyawan”.

Agenda diskusi tersebut ditutup dengan penyerahan sertifikat penghargaan kepada narasumber yang diberikan oleh ketua pelaksana.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *