Kabupaten Garut Perpanjang PSBB Secara Proporsional Hingga 8 Februari

Share posting

Oleh : Wishnoe Ida Noor


Bupati Garut, Rudy Gunawan, Senin (25/1/2021). (Foto : Dok. Diskominfo Garut-grahabignews.com)

Garut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di Garut dari 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 443.1/260/Kesra, tentang Perpanjangan Pelaksanaan PSBB Secara Proporsional Dalam Upaya Penanganan Penyebaran Covid-19, yang ditandatangani Bupati Garut Rudy Gunawan.

Perpanjangan ini dilakukan karena angka kematian akibat Covid-19 meningkat cukup siginifikan. “Angka kematian yang meningkat,  dimana sampai dengan 24 Januari 2021 sebanyak 181 (Seratus Delapan Puluh Satu) orang,” tulis Bupati Garut, Rudy Gunawan, dalam surat edarannya.

Selain itu, keterisian tempat tidur Intensive Care Unit (ICU) di rumah sakit yang sudah mencapai hampir 90% lebih juga menjadi salah satu perhatian dilakukan perpanjangan PSBB ini.

“Tren keterisian tempat tidur/Bed Occupancy Rate (BOR) Intensive Care Unit (ICU) di rumah sakit sampai dengan 24 Januari 2021 mencapai >90% (lebih dari 90 persen),” tulisnya.

Namun, untuk PSBB secara Proporsional kali ini, ada beberapa kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Bupati Garut, salah satunya membuka kembali tempat pariwisata namun dengan pembatasan pengunjung sebesar 25 persen. “Pelaksanaan kegiatan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan : pengunjung dibatasi sebanyak 25% (dua puluh lima persen), waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB,” demikan tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbub) Garut, Nomor 6 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19.

Sementara untuk pernikahan, selama masa PSBB yang berlangsung sampai 8 Februari 2021 ini, resepsi untuk sementara ditiadakan. “Pelaksanaan kegiatan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,  dilaksanakan dengan ketentuan : dilakukan di Kantor Urusan Agama, Kantor Catatan Sipil, Rumah Ibadah, Rumah Tinggal, atau Gedung Pernikahan; dihadiri oleh kalangan terbatas yakni keluarga inti; meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian,” dikutip dalam Perbup Garut Nomor 6 Tahun 2021.

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *