Kelengkapan APC Syarat Mutlak Dalam Uji Kelayakan Kendaraan

Share posting

Oleh: Hidir Hidayat & Rudi Herdiana

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Dr. H. Suherman, SH, M. Si. (Foto: Istimewa – grahabignews.com)

Garut – Berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat No: SK. 5311/AJ. 410/DRJD/2018, tentang pedoman teknis Alat Pemantul Cahaya (APC) Tambahan pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandeng dan Kereta Tempelan. Maka, setiap kendaraan harus memasang Alat Pemantul Cahaya(APC).

Penerapan dan aplikasinya khususnya di Kabupaten Garut sudah sejauhmana, Rabu(17/02/2021) Reporter GrahaBigNews mencoba menemui Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Dr. H. Suherman, SH, M. Si.

Saat diwawancarai GrahaBigNews, H. Suherman menjelaskan bahwa penggunaan APC bagi angkutan barang di Kabupaten Garut sudah berjalan sejak tahun 2019.

Tambah dia, bahwa setiap kendaraan yang diuji, mutlak harus dipasang APC, jika tidak dilengkapi APC maka tidak akan diluluskan. “Alhamdulillah mereka semua sudah pasang, semuanya tidak ada intervensi atau kaitan dengan jajaran Dishub,” ujar H. Suherman.

Kendaraan yang Telah Dilengkapi Dengan APC. (Foto: Istimewa – grahabignews.com)

Untuk kendaraan roda empat, khususnya angkutan barang sudah berjalan, sedangkan kendaraan dinas tidak wajib uji dan melakukannya. “Sekarang baru angkutan barang misalkan coltbak dan truck,” jelas Kadishub.

“Alasannya Mobdin tidak wajib pakai APC, terkait regulasinya saja. Apabila diwajibkan untuk semua kendaraan, mungkin kami akan menindak lanjuti, itupun setelah ada surat dari Bapak Bupati,” ujar Kadishub.

Adapun manfaat dari APC, disamping menghindari kecelakaan lalu lintas, juga akan terpantau apakah kendaraan overloud atau tidak dan mengetahui keberadaan atau jarak kendaraan satu sama lain.

“Intinya adalah pada keselamatan berlalu lintas, walaupun dari segi aksesoris, mungkin agak sedikit kurang nyaman namun itu adalah prasyarat yang harus dipasang,” ujar H. Suherman.

Kendaraan yang Telah Dilengkapi Dengan APC. (Foto: Istimewa – grahabignews.com)

Kadishub mengatakan untuk standar pemasangan idealnya adalah di pinggir dan belakang namun disesuaikan dengan kemampuan pengendara. “Pemasangan APC, mereka lakukan sendiri dan tidak ada intervensi dari Dinas Perhubungan, sesuai kemampuan saja,” tegasnya.

Dikatakan Kadishub, bagi kendaraan yang akan melakukan uji kelayakan, APC merupakan syarat mutlak yang harus ada. Hingga sekarang, hampir 75 persen kendarang telah terpasang, kecuali kendaraan yang belum diujikan.

Harap Dr. H. Suherman, apabilaAPC yang telah terpasang jangan coba-coba untuk membukanya kembali karena untuk keselamatan. Bukan hanya sekedar dipasang,  tapi harus betul-betul yang tahan hingga 6 bulan kedepan tidak harus beli lagi.

“Silakan, terserah dimanapun mau dipasang, tapi harus sesuai dengan standar pemasangan yakni alat pelindung cahaya (APC) dipasang di pinggir dan belakang kendaraan,” pungkas Kadishub Kab. Garut.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *