Pemkab Garut Terapkan Merit Sistem Bagi Para Lurah Guna Meningkatakan Kualifikasi Kelurahan

Share posting

Oleh: Wishnoe Ida Noor

Bupati Garut, Rudy Gunawan, memimpin Apel Terbatas di lapangan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Garut, yang dihadiri 4 camat yang membawahi kelurahan-kelurahan yang ada di Kabupaten Garut, di Lapang Setda Kabupaten Garut (3/3/2021). (Foto : Deni Septyan/Diskominfo Garut – grahabignews.com)

Garut – Bupati Garut Rudy Gunawan memimpin Apel Terbatas di lapangan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Rabu  (3/3/2021), dihadiri Camat Garut Kota, Tarogong  Kidul, Tarogong Kaler, dan Camat Karangpawita beserta para lurah dan para kepa seksi, sekretaris lurah di empat kecamatan tersebut. Turut pula hadir Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Bambang Hafidz, Kepala BKD, Didit Fajar Putradi serta Kabid Mutasi BKD, Evi Abdullah Balfaqih.

Dalam Apel tersebut Rudy Gunawan  mengungkapkan, bahwa ia sengaja mengumpulkan 4 kecamatan yang membawahi kelurahan yang  ada di Kabupaten Garut, seraya menyampaikan data dari Kemendes PDT dan Transmigrasi bahwa sudah ada 12 desa mandiri, 200 desa maju, dan 27 desa tertinggal.

“Saya sangat terkejut ketika kami mendapatkan data dari Kemendes dan data yang berdasarkan hasil penilaian terhadap kelurahan bahwa di Garut ini  hanya ada 12 desa mandiri sangat sedikit sekali, di bawah desa mandiri, ada namanya desa maju itu hampir mencapai 200, dan ada yang namanya desa berkembang dan di Garut masih ada kurang lebih 27 Desa tertinggal,” ucap Rudy.

Namun, sebut Rudy, hal tersebut tidak terjadi pada kelurahan di Kabupaten Garut karena berdasarkan data dari Kemendes PDT dan Transmigrasi sampai saat ini belum ada kelurahan yang berkualifikasi mandiri dan maju. Oleh karenanya, ia berpesan kepada para camat yang hadir agar memperjuangkan kelurahannya secara agresif terjadi perubahan.

(Foto : Deni Septyan/Diskominfo Garut – grahabignews.com)

“Ternyata kelurahan di Garut tidak ada yang berstatus kelurahan mandiri, tidak ada yang berstatus kelurahan berkualifikasi maju, saya sangat prihatin dengan keadaan ini, karena indeks untuk desa membangun sekarang dengan indeks kelurahan membangun saya kira sama, karena sekarang ada anggaran kelurahan. Tentu saya mohon perhatian para camat untuk lebih agresif untuk memperjuangkan kelurahannya,” tegasnya.

Rudy juga mengakui, bahwa memimpin desa itu lebih sulit sehingga belum tentu seorang kepala kelurahan mampu menjadi kepala desa, tetapi desa sudah ada yang berkualifikasi maju dan mandiri sedangkan kelurahan belum.

“Karena keadaan itulah, saudara-saudara sekalian bahwa tidak ada kelurahan yang maju di Kabupaten Garut, sedangkan desa sudah ada kelurahan (desa) yang maju, yang mandiri meskipun sedikit. Saudara para lurah belum tentu mampu menjadi kepala desa, tapi kalau Kepala Desa pasti mampu menjadi kepala kelurahan,“ jelasnya.

Rudy berpesan kepada jajarannya untuk menerapkan merit sistem, sebuah sistem yang berkaitan dengan proses seleksi promosi kerja yang berdasarkan kompetensi dan kinerja yang telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Rudy juga menjelaskan bahwa sekarang  untuk Jabatan Tinggi Pratama bisa dimutasi dalam 1 tahun yang sebelumnya 2 Tahun, tapi ia akan mencoba menerapkan kebijakan 6 bulan setelah di lakukan evaluasi kinerja. Ia juga berpesan jika ada camat yang tidak melakukan evaluasi, camat tersebut akan diganti.

“Sekarang ini sudah ada aturan komisi ASN untuk Jabatan Tinggi Pratama yang tadinya bisa dimutasi setelah 2 tahun sekarang 1 tahun bisa di mutasi, kalau yang untuk ini kita coba 6 bulan lah, setengahnya. Setelah melalui evaluasi harus fair juga, kalau Pak Camatnya tidak melalukan evaluasi ya camatnya aja diganti,” tegasnya.

Di bagian akhir, Rudy menyampaikan bahwa akan dibentuk tim evaluator untuk mengawasi manajemen di tingkat kelurahan sebagai bentuk dari tindak lanjut data dari Kemendes PDT dan Transmigrasi. Nantinya, lanjut Rudy, didalam tim evaluator tadi akan ada tim dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Inspektorat.

“Termasuk kita masukan timnya dari Bappeda, tim dari inspektorat, yah satu dua minggu (atau) tiga minggulah,” lanjut Rudy. Ia juga berharap para camat untuk mendampingi tim evaluator yang akan datang ke wilayahnya, serta ia juga berharap agar kinerja kelurahan tidak kalah dengan desa.

Bingung Ingin Kuliah yang Berkualitas? Klik aja Link di bawah ini !!!

http://pmb.fteknikuniga.ac.id


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *