Polsek Ganeas Tegakkan Perbup No. 5 tahun 2021

Share posting

Oleh: Ghani Purnama

Polsek Ganeas Tegakkan Perbup No. 5 tahun 2021, Rabu (10/03). (Foto: Ghani Purnama – grahabignews.com)

Sumedang – Kapolsek Ganeas IPTU Dede Husein S.H, gelar Ops Yustisi Penegakkan Perbup No. 5 tahun 2021, dalam rangka pelaksanaan AKB guna penanggulangan Covid-19, yakni di wilayah hukum Polsek Ganeas Polres Sumedang, tepatnya di depan Mako Polsek Ganeas, Rabu (10/03).

Kegiatan tersebut, dilaksanakan oleh gabungan TNI-POLRI dan Sat Pol PP Kecamatan Ganeas, dengan kekuatan personil sebanyak 9 orang.

Dikatakan Kapolsek, sebanyak 10 orang pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi teguran lisan, dan 3 orang lainnya diberikan teguran tertulis/ Denda Administratif.

“Sasaran kegiatan Patroli dan Ops Yustisi tersebut, di laksanakan di wilkum Polsek Ganeas Polres Sumedang, sambil melakukan woro-woro dan penekanan kepada warga masyarakat agar wajib menggunakan masker,” terangnya.

Adapun, langkah penerapan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut, yakni mengingatkan/menegaskan kembali bahaya penyebaran virus Covid – 19, sehingga diarahkan untuk tidak melakukan kerumunan massa, mengurangi aktivitas diluar rumah, selalu menggunakan masker, cuci tangan dan menerapkan Physical Distancing.

Kemudian, sosialisasi kepada warga masyarakat Kec. Ganeas Kab. Sumedang tentang pemberlakuan Perbup No.5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan AKB dalam penanggulangan Covid-19.

“KRYD berupa patroli Gabungan merupakan Sinergitas TNI, Polri dan Satpol PP dalam rangka pelaksanaan AKB, terkait antisipasi penyebaran Covid-19 di wilkum Polsek Ganeas dengan selalu membiasakan protokol kesehatan sesuai Perbup No. 5 tahun 2021,” pungkasnya.

Bingung Ingin Kuliah yang Berkualitas? Klik aja Link di bawah ini !!!

http://pmb. fteknikuniga. ac. id


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *