Pelaksanaan Wisuda 571 Mahasiswa IPI Garut Sudah Mendapatkan Rekomendasi Dari Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Garut

Share posting

Oleh : Wishnoe Ida Noor & Hartono

Sidang terbuka (Foto: Hidir Hidayat)

Garut – Sebagaimana diketahui, bahwa Institut Pendidikan Indonesia (IPI) Kabupaten Garut, usai mewisuda sekitar 571 wisudawan-wisudawati dari berbagai program study di Hotel Harmoni Jl. Cipanas Baru No. 78, Pananjung, Kec. Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Pelaksanaan wisuda pada masa pandemi Covid-19 ini, memang sangat ketat sesuai dengan arahan yang tertera dalam surat jawaban Rekomendasi Kegiatan Wisuda ke-III IPI Garut yang telah ditandatangani oleh Sekda Kabupaten Garut, Drs. H. Nurdin Yana, M.H., bahwa berdasarkan surat dari Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Garut, pada tanggal 08 Maret 2021 Nomor 602.108/CVD-19/BPBD/III/2021 yang ditujukan pada Panitia Wisuda ke-III Institut Pendidikan Indonesia (IPI) Garut.

Bahwa, menindak lanjut surat dari Panitia Wisuda ke-III Institut Pendidikan Indonesia (IPI) Kabupatrn Garut Nomor : 0110/IPI.R/KL/III/2021 Tanggal 02 Maret 2021, Surat Pernyataan Satuan Tugas (SATGAS) Pencegahan Covid-19 IPI Nomor : 03/IPI. SPC-19/KL/III/2021 hal permohonan izin Kegiatan Wisuda ke III IPI Kab. Garut yang akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 bertempat di Ballroom Hotel Harmoni, Cipanas Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.

(Foto: file IPI Garut – grahabignews.com)

Dalam isi surat rekomendasi jawaban tersebut, bahwa kami menyambut baik penyelenggaraan kagiatan tersebut, namun demikian sebagai bahan pertimbangan perlu kami sampaikan yang berkenaan dengan upaya penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupatren Garut wajib memperhatikan sebagai berikut:

1. Peraturan Bupati Garut No. 06 tahun 2021 Tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Bipati Garut No. 22 Tahun 2020 tentang Prlaksanaan Prmbatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Cotona Vitus Disease (Civid-19) Pasal 12 huruf e, dimana kegiatan yang dikecualikan antara lain Pelaku Usaha yang Bergerak pada sektor : Kesehatan, Bahan Pangan/Makanan/Minuman, Energi,Komunikasi dan Teknologi Informasi,Keuangan, Logistik dan Transfortasi,Perhotelan, Konstruksi dan Industri.

2. Keputusan Bupati Garut No. 33 tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Dalam Upaya Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19), dan

3. Surat Edaran Bupati No. 260 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pelaksnaan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Dalam Upaya Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease-19 Nomor 2 poin a wajib melaksanakan kesehatan meliputi :

a. Menggunakan masker yang menggunkaan alat pelindung diri berupa masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;

b. Mencuci tangan debgan air mengalir dan sabun/pembersih tangan berbentuk gel/cairan ( hand sanitizer), dan

c. Menerapkan jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan sosial (social distancing)

d. Kapasitas peserta sudah berdasarkan standar Protokol Kesehatan yakni:

– Aula tertutup dengan ukuran panjang 40 M lebar 30 M dengan luas 1.200 meter persegi

– Kapasitas Gedung dapat menampung 600 orang,

–  Peserta wisudawan/wisudawati dibagi tiga (3) gelombang, per sati gelombang 150 orang,

–  Tanpa dihadiri oleh Orang tua dan keluarga,

–  Lokasi kegiatan bertempat di Ballrom Hotel Harmoni Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler Kabupatrn Garut.

Pelaksanaan Wisuda IPI Garut sesi ke-1. (foto oleh Hidir Hidayat-grahabignews.com)

Atas dasar sebagaimana di atas, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut menyatakan bahwa permohonan tersebut dapat disetujui dengan catatan agar melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Pantauan GrahaBigNews di lapangan pada saat wisuda sesi ke dua dilaksanakan, bahwa waktu pelaksanaan diikuti dengan dua sesi yang dimulai dari pukul 07. 00-10. 00 dan sesi dua dari pukul 11. 30-13. 00 ini semata dalam pemenuhan protokol kesehatan, juga terkait dengan fasilitas keamanan parkir menjadi perhitungan pihak lembaga.

(Foto: Istimewa – grahabignews.com)

Terkait dengan pelaksanaan wisuda sendiri guna memenuhi protokol kesehatan, lembaga sudah melaksanakan rapid test sebelum acara wisuda.

Pelaksanaan wisuda berlangsung 2 sesi,  dan wisuda IPI Garut tersebut terdiri dari program Pasca sarjana 36 orang sedangkan jenjang Sarjana (S1) 535 orang, totalnya  571 orang wisudawan.

 

 

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *