BPN Kab. Sumedang Serahkan Laporan Hasil Kegiatan GTRA Tahun 2020 Kepada Pemkab Sumedang

Share posting

Oleh : Ghani Purnama

 

BPN Kab. Sumedang Serahkan Laporan Hasil Kegiatan GTRA Tahun 2020 Kepada Pemkab Sumedang (foto oleh Ghani Purnama-grahabignews.com)

 

Sumedang –   Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang menyerahkan Laporan Hasil Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2020 Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang di Aula Tampomas Kamis (29/4/2021).

Laporan hasil kegiatan GTRA tersebut, diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Sumedang Agus Sumiarsa kepada Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) GTRA Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 yang digelar secara virtual di masing-masing Kabupaten/Kota.

Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan, menyampaikan bahwa Kabupaten Sumedang merupakan salah satu dari tiga Kabupaten di Jawa Barat yang ikut menyampaikan laporan hasil kegiatan GTRA Tahun 2020.

Laporan tersebut, kata Wabup, meliputi hasil kegiatan GTRA yang telah dilaksanakan Tahun 2020, diantaranya redistribusi tanah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) termasuk program Reforma Agraria yang dilaksanakan di Desa Margalaksana.

“Sudah ada progres bahwa kita di Jawa Barat termasuk yang paling komplet untuk Reforma Agraria. Semua aspek sudah terpenuhi, baik BPN maupun pihak ketiga. Cuma masih terkendala masalah pemberian modal,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPN Sumedang Agus Sumiarsa mengatakan, sasaran Reforma Agraria adalah penataan kembali tanah-tanah milik negara baik tanah bekas HGU, tanah terlantar atau tanah-tanah lainnya sehingga dapat terlaksana aset reform.

“Aset reform itu mengenai legalisasi persertifikatannya. Seperti di Desa Margalaksana ada redistribusi, PTSL dan konsolidasi tanah berupa penerbitan sertifikat. Itu yang disebut legalisasi aset atau penataan aset,” ujarnya.

Ia pun mengatakan, selain terciptanya aset reform, sasaran reforma agraria juga agar tercipta penataan akses (acces reform).

Penataan akses tersebut, kata Agus, bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat serta mencegah risiko pemilik tanah kehilangan hak atas tanahnya.

“Akses reform itu ada kerja sama antara BPN dengan masyarakat, Dinas Pertanian, Dinas UKM, Dinas Peternakan maupun pihak ketiga karena penerima sertifikat yang ada di Margalaksana ada kegiatan lanjutannya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya,” pungkasnya.

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *