Kenaikan Administrasi Bank BJB Secara Sepihak, Terus Disorot LPKNI Sumedang

Share posting

Oleh: Ghani Purnama

Ketua LPKNI Sumedang, Raden Erik Munggarawan. (Foto: Ghani Purnama – grahabignews.com)

Sumedang –  Kenaikan biaya administrasi bulanan Bank BJB yang diduga telah melanggar peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena tidak memberikan pemberitahuan kepada para nasabahnya membuat Bank Indonesia (BI) langsung bereaksi.

Hal tersebut, disampaikan langsung oleh ketua LPKNI Sumedang, Raden Erik Munggarawan, kepada Grahabignews, sambil memperlihatkan surat tembusan dari BI, ketika ditemui di kantornya, Jum’at (7/5/2021).

“Benar, kami telah menerima surat tembusan dari Bank Indonesia. Dimana pada prinsipnya, dalam surat tersebut BI telah memerintahkan kepada Direktur Bank BJB untuk memberikan klarifikasi dan melakukan tindak lanjut atas pengaduan dari kami,” ungkap Erik.

Menurutnya, pihak LPKNI percaya Bank besar setingkat BJB yang dipimpin Yuddy Renaldi ini, tentunya akan taat kepada perintah BI. “Tentu saja Bank BJB harus melaksanakan perintah Bank Indonesia tersebut. Jangan hanya gara-gara uang receh, kredibilitas Bank BJB jadi tercoreng,” terang Erik.

Surat Pengaduan dari LPKNI Sumedang Kepada Bank BJB Sumedang. (Foto: Ghani Purnama – grahabignews.com)

Kendati begitu, sudah barang tentu dalam setiap pelanggaran harus ada sanksi. Dan jika terbukti, tentu BI maupun OJK akan memberikan sanksi tegas terkait kasus tersebut.

“Yang penting sekarang, Bank BJB mau melaksanakan perintah BI saja dulu. Tapi kalau sampai mereka (Bank BJB) tidak melaksakanan perintah tersebut, pertanyaan kami cuma satu, ada apa nih ?” imbuhnya.

“Setiap nasabah punya hak yang harus dihormati. Jangan hanya karena pihak Bank yang punya kuasa, lalu mereka pikir bisa menaikan biaya bulanan secara diam-diam, tanpa memberitahukan kepada para nasabah. Kan udah jelas ada peraturan OJK yang mengatur mekanisme hal itu. Lalu kenapa tetap mereka langgar?” sambung Erik kembali.

Erik pun berharap, semoga surat dari BI bukan sekedar formalitas belaka, tapi benar-benar sebagai langkah nyata untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perbankan.

(Foto: Ghani Purnama – grahabignews.com)

“Meskipun yang lebih mengherankan, OJK sama sekali belum merespon surat pengaduan dari kami. Padahal yang dilanggar oleh Bank BJB adalah peraturan OJK lho. Tapi kenyataannya OJK sendir malah cuek. Buktinya dua surat pengaduan dari kami sampai hari ini tidak ditanggapi juga,” sindirnya.

Sehingga, tambah Erik, saat ini pihaknya pun masih menunggu itikad baik dari Bank BJB, tentang pengaduan sejumlah nasabah Bank BJB yang melaporkan kenaikan biaya administrasi bulanan ATM dan kartu debit ke LPKNI.

“Apakah mereka akan memanggil kami untuk memberikan klarifikasi atau tidak? Kita lihat saja nanti. Kami akan kawal masalah ini sampai tuntas,” tandas Erik.

Dalam kesempatan yang sama, Erik pun memaparkan secara runut terkait Peraturan OJK nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan ;

(1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menginformasikan kepada Konsumen setiap perubahan manfaat, biaya, risiko, syarat, dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen dan/atau perjanjian mengenai produk dan/atau layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada Konsumen paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan atas produk dan/atau layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

“Peraturan inilah, yang diduga dilanggar oleh Bank BJB. Namun sampai saat ini OJK sebagai pihak yang menerbitkan aturan tersebut malah belum memberikan tanggapan apapun terkait pengaduan para nasabah yang disampaikan melalui LPKNI,” tukasnya.

Bingung Ingin Kuliah yang Berkualitas? Klik aja Link di bawah ini !!!

http://pmb.fteknikuniga.ac.id


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *