Disnakertrans Garut : Tidak Ada Pengaduan Terkait THR di Kabupaten Garut

Share posting

Oleh : Wishnoe Ida Noor

Sekretaris Disnakertrans Garut, Entang Surahman, menuturkan tidak adanya pengaduan terkait THR di Kabupaten Garut di Kantor Disnakertrans Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (10/5/2021).(Foto: Nindi Nurdiyanti/ Diskominfo Garut-grahabignews.com)

Garut – Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) bagi karyawan di beberapa perusahaan di Kabupaten Garut tetap berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Entang Surahman di Kantor Disnakertrans Garut, Jl. Guntur Cendanan No.1, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (10/5/2021).

Menurut Entang, berdasarkan pemantauan Disnakertrans Garut di lapangan, perusahan di Kabupaten Garut memberlakukan pemberian THR untuk karyawannya sesuai dengan kemampuan perusahaan masing-masing. “Dari hasil pemantauan di lapangan, alhamdulillah kaitan dengan THR mereka melakukan (pemberian THR) dengan besaran  sesuai  ketentuan yang berlaku,” ujar Entang.

Entang menuturkan, pihaknya telah melakukan penyampaian secara berkelanjutan terkait regulasi ketenagakerjaan kepada perusahaan sampai akhirnya sampai saat ini tidak ada pengaduan tidak adanya pembayaran THR menjelang hari raya.

“Mereka paham terutama kaitan yang terus kita bina oleh bidang HI (Hubungan Industrial) terus secara continue menyampaikan berbagai regulasi ketenagakerjaan kepada perusahaan dan sampai saat ini buktinya tidak ada pengaduan bahwa mereka tidak dibayarkan,” ungkapnya.

Untuk persentasenya sendiri, lanjut Entang, tidak bisa dipersentasekan akan tetapi dengan diambilnya sampel ke-58 perusahaan ia meyakini secara umum perusahaan di Kabupaten Garut memberikan THR untuk karyawannya.

“Kalau dilihat dari persentase saya kira tidak bisa dipersentasekan tetapi sepanjang saya mengambil sampel setelah mengecek ke-58 perusahaan. Dari perusahaan yang mempekerjakan terutama diatas 50 TK pada umumnya mereka memberikan  THR sesuai Permenaker No 6 Tahun 2016” lanjutnya.

Dengan ini, Entang berasumsi bahwa perusahaan di Kabupaten Garut benar-benar melakukan pembayaran THR. “Kami sampai saat ini tidak (menerima) pengaduan dari masyarakat jadi tadi saya katakan asumsinya insyaallah bahwa perusahaan benar-benar membayarkan THR bagi pekerjanya” pungkasnya.

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *