Bupati Garut Sampaikan Nota Jawaban Kata Akhir Fraksi Terkait LPP APBD TA 2021

Share posting

Oleh: Wishnoe Ida Noor

Bupati Garut, Rudy Gunawan mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kab.Garut Masa Sidang II Tahun Sidang 2021, Senin (7/6/2021). (Foto: Deni Septyan/Diskominfo Garut – grahabignews.com)

Garut – Bupati Garut, Rudy Gunawan mengikuti Rapat Paripurna DPRD (Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Garut Masa Sidang II Tahun Sidang 2021 dalam rangka Pembahasan Raperda tentang LPP (Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan) APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (7/6/2021).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Garut menyampaikan Nota Jawaban Bupati Pendapat/Kata Akhir Fraksi dan Keputusan DPRD Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Garut, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Garut, dilanjutkan penandatanganan nota kesepakatan. Pada kegiatan ini juga dilakukan pembentukan pansus (panitia khusus) 4 Raperda.

Bupati Garut dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD 2020. Ia menuturkan pihaknya memahami apa yang telah disampaikan dan hal itu akan menjadi bagian yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Garut.

“Kami eksekutif mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas segala hal yang berhubungan dengan pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD 2020 yang baru saja kita tetapkan. Kami memahami apa yang menjadi bagian dari masukan-masukan pimpinan fraksi dalam pandangan umum dan sebagaimana juga catatan-catatan strategis yang tadi disampaikan pada kesimpulan sehingga itu menjadi bagian yang harus kami laksanakan,” kata Bupati Garut.

Ia juga akan menyikapi apa yang menjadi keputusan DPRD terutama terkait temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang harus diselesaikan 60 hari sejak diterimanya LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan).

“Tentunya kami menyikapi apa yang menjadi bagian dari keputusan DPRD Kabupaten Garut terutama mengenai tindak lanjut atas temuan BPK, yang harus diselesaikan 60 hari sejak diterimanya LHP ini menjadi bagian yang penting untuk kita penuhi karena kalau tidak dipenuhi ini akan berakibat kepada proses-proses hukum,” ucapnya.

Rudy berharap hal ini menjadi kewajiban untuk meminimalkan kerugian dalam hal keuangan dan memperbaiki hal-hal yang dianggap kurang. “Saya berharap, apa yang menjadi kewajiban kita terutama untuk meminimalkan kerugian keuangan daerah terus kita benahi dan kita lakukan perbaikan-perbaikan secara bersama-sama termasuk adanya pengawasan yang dilakukan oleh DPRD dalam rapat-rapat kerja dengan dinas atau badan yang ada di Pemerintah Kabupaten Garut,” pungkas Rudy.

Raperda yang di Bahas Dalam Rapat Paripurna DPRD Kab. Garut Masa Sidang II Tahun Sidang 2021

  1. Raperda Kabupaten Garut tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024.
  2. Raperda tentang Kepemudaan.
  3. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten tahun 2021-2041.
  4. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bingung Ingin Kuliah yang Berkualitas? Klik aja Link di bawah ini !!!

http://pmb.fteknikuniga.ac.id


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *