Kajian dan Evaluasi : “Penyaluran Berbagai Program Bansos Termasuk Bansos PPKM dan Dampak Covid-19 Menimbulkan Diskriminasi Dikalangan Masyarakat Bawah”

Share posting

Artikel Eksklusif

Oleh : A. Hafid (Pemerhati Kebijakan Publik)

A. Hafid (Pemerhati Kebijakan Publik) (foto isti,ewa-grahabignews.com)

Pemerintah secara berjenjang dari mulai tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota sudah mengalokasikan dana untuk program Bantuan Sosial, Baik Bantuan rutin dari Pusat berupa PKH dan BPNT maupun bantuan insidentil bansos dampak PPKM akibat Covid 19 Berupa BST, ini penyalurannya sampai tumpang tindih sasaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bahkan bukan hanya Doble tapi Triple penyerap/penerima manfaat dari seluruh program Bansos yang di kucurkan.

Tumpang tindihnya sasaran sentuh Bansos tersebut dikarenakan pemerintah dalam hal ini institusi terkait Baik Dinas Sosial maupun Kementrian Sosial mengambil sumber data penerima Manfaatnya mengacu dari yang sudah tercantum dalam DTKS yang selama ini telah rutin menerima bantuan PKH dan BPNT.

Tatkala pemerintah mengucurkan program BANSOS lagi untuk Bantuan PPKM dampak Covid 19 Turunnya masih tetap kepada penerima manfaat yang sama yang sudah tercantum dalam sistem DTKS,  sedangkan masyarakat Pra Sejahtera atau masyarakat miskin baru akibat terpuruk oleh dampak pandemi Covid 19 jumlahnya makin meningkat.

Kenapa pihak Pemerintah selama ini hanya menonjolkan angka-angka statistik dan Grafik tingkat Kematian, Kesembuhan dan yang terpapar Covid 19.

Lalu mana yang mendata statistik masyarakat miskin baru yang bangkrut dan terpuruk akibatPandemi Covid 19 untuk menjadikan sasaran sentuh Bansos dampak PPKM.

Pada kenyataannya orang yang menikmati Bansos PPKM itu ternyata mayoritas orang-orang yang selama ini telah rutin menerima bantuan PKH dan BPNT.

Lalu dimana rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia diwujudkan sebagaimana tertuang dalam Pancasila butir Ke 5.

Ternyata keadilan sosial itu hanya baru dirasakan oleh masyarakat yang sudah tercantum dalam sistem DTKS , sedangkan warga negara yang masih belum tercantum dalam DTKS jumlahnya masih banyak dan belum merasakan sentuhan bantuan dari pemerintah.

Menurut pengakuan pemerintahan desa pihaknya sudah mengajukan pemutakhiran data dari mulai mendelete orang yang sudah meninggal dunia,  mutasi dan mengusulkan warga miskin baru tapi kenyataannya pada saat Out Put data dari Kemensos kadang tidak sesusi dengan data yang di In Put dari bawah dan data yang turun terkadang masih tetap data base lama yang muncul.

Yang mana terkadang orang (KPM) sudah meninggal dunia namanya masih tetap muncul di sistem sedangkan warga miskin baru yang di usulkan tetap tidak tercover disistem.

Maka hasil dari kajian dan evaluasi kami dalam menyikapi soal penyaluran program bansos sekalipun pemerintah terus membuat judul bansos yang berbeda-beda dengan menggunakan Anggaran Negara yang cukup besar tetapi hasilnya kurang optimal dan tidak merata karena sasaran penerima manfaatnya mengacu kepada sistem DTKS yang ada dimana updateing datanya masih belum sempurna maka hal tersebut dapat menimbulkan Diskrimikanasi dikalangan masyarakat bawah, terutama dari kalangan masyarakat miskin baru akibat terpuruk dampak pandemi covid 19.

Bansos untuk dampak PPKM ini tidak bisa bersifat Parsial karena dampak PPKM ini dirasakan masyarakat secara Masiv dan Massal,  jika bansosnya bersifat Parsial maka hal tersebut bisa menimbumbulkan kecemburuan sosial dan berpotensi konflik horizontal dan terkesan pemerintah bersikap diskriminasi terhadap masyarakat yang kena dampak ekonomi.

Saran dan Pendapat Untuk Solusi :

Kami Bukan bermaksud mengabaikan regulasi penyaluran bansos yang ada, tetapi serta merta untuk memberikan rasa keadilan yang merata dikalangan masyarakat yang membutuhkan sentuhan bantuan pemerintah,  untuk itu kami menawarkan solusi sebagai berikut :

1). Untuk sasaran penyaluran bansos PPKM dampak Covid 19 kalau memang jumlah kuotanya terbatas mohon diprioritaskan masyarakat miskin baru atau masyarakat yang selama ini tidak tersentuh oleh PKH dan BPNT biar tidak tumpang tindih sasaran guna memberikan azas keadilan dan pemerataan bantuan.

2). Memberikan pijakan hukum bagi pemerintahan dibawah dalam hal ini Desa/Kelurahan untuk untuk melakukan fleksibilitas penyaluran program,  yang mana pemerintahan Desa/Kelurahan dipandang lebih mengetahui kondisi penerima manfaat dilapangan.

Maka untuk menghindari tuduhan penyelewengan penyaluran dibutuhan landasan hukum untuk melakukan fleksibilitas kebijakan dalam penyaluran bansos sesuai dengan azas kearifan lokal.

3). Apabila penyaluran bansos masih tetap menggunakan sistem data dari pusat yang diniliai kurang  update dengan kondisi dilapangan maka penyaluran bansos tersebut akan terus menuai polemik.

Karena pemutahiran data dari pusat rentang waktunya cukup lama dan itupun belum tentu tercover semua yang di input dari bawah.

Seyogyanya menurut pengangamatan kami apabila program-program bansos ini penerima manfaatnya tidak tumpang tindih dan bisa tambal sulam sasaran sentuhnya dengan masyarakat yang selama ini tidak tercover bansos rutin dan dengan adanya bansos PPKM yang insidentil semestinya sudah bisa mengcover seluruh masyarakat bawah yang layak menerima bantuan secara merata.

Demikian Kajian, Evaluasi dan Saran Solusi dari kami,  semoga bermanfaat dan menjadi bahan masukan serta pertimbangan bagi para pemangku kebijakan.

Atas kekurangan dan kealfaanya mohon maaf sebesar-besarnya.

Catatan :

A.Hafid, selain aktifis senior juga Pemerhati Kebijakan Publik

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *