Selama Dua Minggu Lebih, STNK Milik Ira Hilang

Share posting

Oleh: Agung Gunawan & Rudi Herdiana

(Foto: Istimewa – grahabignews.com)

Garut – Kepemilikan sebuah kendaraan ditandai dengan bukti surat surat, berupa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Apabila salah satu surat tersebut tidak ada, maka akan sulit jika hendak memperpanjang STNK 5 tahun an, bahkan bisa di sebut kendaraan bodong.

Hal tersebut di sadari betul oleh Ira Handayani pemilik kendaraan Merk Yamaha Mio 2011 dengan Nopol kendaraan Z 6059 FS dengan Silinder 113 cc.

Ira Handayani kepada GrahaBigNews, Jum’;at (03/12) menjelaskan, bahwa tepatnya pada tanggal 14 November 2021 sekitaran Lampu Merah (Maktal) Kec. Garut kota sampai POM Bensin depan Perumahan Garut City telah kehilangan STNK Motor miliknya.

Dirinya memohon, apabila ada yang menemukan STNK Motor nopol Z 6059 FS, bisa Menghubungi Nomor 083821473810 Atas nama Ira Handayani .

“Kalau ada yang menemukan bisa langsung ke rumah, Kp.Babakan Abid RT 04 RW 01 Kel. Sucikaler Kec. Karangpawitan atau ke tempat kerja di Toserba Yogya Garut,” tutupnya.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *