Melalui Pengenalan FKDM Pemuda & Mahasiswa Berperan Menjaga Stabilitas Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Share posting

Liputan Khusus

Oleh : Wishnoe Ida Noor

 

Risan sugiyasin selaku Ketua FKDM Kabupaten Garut, menyampaikan materi terkait keberadaan FKDM, (foto oleh Wishnoe Ida Noor-grahabignews.com)

Garut – Para nara sumber yang menyampaikan materi pada Workshop Kewaspadaan Dini dengan tema “ Peran Strategis Pemuda &Mahasiswa dalam Menjaga Stabilitas Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang diselenggarakan oleh FKDM Kabupaten Garut di Aula BJB kawasan A. Yani, Rabu (15/12/2021) selain dari Kesbangpol melalui Kabid Wasdin, Ketua FKDM, dan Akademisi, kian menambah semangat para peserta dari berbagai Perguruan Tinggi di Kabupaten Garut yaitu mahasiswa dari AKBID  YPSDMI, STHG, Universitas Bhakti Kencana, STIKES Karsa Husada, dan dari STIE Yasa Anggana, dan dipandu oleh moderator Dr. H. Mohammad Jaenudin.

Moderator Dr. H. Mohammad Jaenudin. (foto oleh Wishnoe Ida Noor-grahabignews.com)

Risan sugiyasin selaku Ketua FKDM Kabupaten Garut, menyampaikan materi terkait keberadaan FKDM, Apa FKDM, Tufoksinya, sejarahnya, mengapa ada FKDM, apa itu ATHG, apa dasar hukumnya, siapa saja anggotanya, pengertian kewaspadaan menurut beberapa pandangan para ahli, dan wujud kewaspadaan Nasional.

Dijelaskan juga terkait pengertian Kewaspadaan Dini Masyarakat menurut beberapa pendapat para ahli, fokus Kewaspadaan Dini Masyarakat, dan berbagai permasalahan sampai terciptanya Garut kondusif.

Risan Sugiyasin, Ketua FKDM Kabupaten Garut (foto oleh Wishnoe Ida Noor-grahabignews.com)

Secara runut kami transformasikan pada pembaca GrahaBigNews pemaparan dari Risan Sugiyasin, bahwa Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat yang selanjutnya disingkat FKDM adalah wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat. Sesuai yang termaktub dalam pasal 1 Angka 7 dari Permendagri No. 46 Tahun 2019.

Tufoksi FKDM yang tertulis dalam pasal 17 Permendagri No.2 Tahun 2018, bahwa FKDM di daerah Kabupaten bertugas menjaring, menampung, mengkoordinasikan, dan mengkomunikasikan data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi ATHG, dan memberikan laporan informasi dan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di Daerah Kabupaten.

Bagaimana sejarah FKDM,

Latar belakang pembentukan FKDM sebagaimana disebutkan dalam konsideran Permendagri No. 12 Tahun 2006, bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi, daerah mempunyai kewajiban meindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan Nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai kewajiban memelihara ketentraman, ketertiban masyarakat, dan untuk mewujudkan perlindungan masyarakat perlu dilakukan upaya-upaya kewaspadaan dini oleh masyarakat.

Apa Tujuan FKDM

Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 2 Permendagri No. 2 Tahun 2008 menyebutkan bahwa tujuan Kewaspadaan Dini di Daerah meliputi pendeteksian, pengidentifikasian, menilai, menganilisis, menafsirakan, dan menyajikan informasi dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai potensi bentuk ATHG di daerah.

Mengapa ada FKDM

Di dalam konsideran bahwa, untuk mendorong terciptanya stabilitas keamanan dan terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di daerah serta mengantisipasi berbagai bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG), perlu adanya peningkatan kewaspadaan dini pemerinah daerah melalui pendektesian dan pencegahan dini.

Apa Itu ATHG

Didalam pasal 1 Angka 5 Permendagri No, 46 Tahun 2019 menyebutkan, bahwa Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam Negeri maupun Luar Negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan,kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kepentingan Nasional di berbagai aspek baik idiologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya maupun pertahanan dan keamanan.

Apa Dasar Hukum FKDM

a.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

b.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PPemerintahan Daerah

c.Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri

d.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri

e.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah.

Siapa saja anggotanya

Pasal 16 AAyat 9) Permendagri No. 46 Tahun 2019 menyebutkan bahwa Keangotaan FKDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :

1.unsur wakil Organisasi kemasyarakatan,

2.tenaga pendidik,

3.tokoh pemuda,

4.tokoh adat,

5.tokoh agama, atau

6.elemen masyarakat lainnya.

Beberapa pengertian Kewaspadaan menurut pendapat beberapa ahli, diantaranya Pasuraman (1998) Kewaspadaan Dini adalah suatu keadaan kesiapsiagaan untuk mengetahui dan menanggapi suatu kegiatan yang tak terduga.

Menurut Wantannas (2018), secara umum Kewaspadaan Nasional adalah sikap yang berkaitan dengan kwalitas nasionalisme bangsa tentang cegah awal, tangkal awal, dan tanggap awal bangsa terhadap berbagai bentuk ATHG.

Menurut  Modul  Bidang Studi Kewaspadaan Nasional Lemhamnas, Kewaspadaan Nasional adalah suatu sikap dalam hubungannya dengan nasionalisme yang dibangun dari rasa peduli dan tanggungjawab serta perhatian seorang warga Negara terhadap kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara dari suatu potensi ancaman.

Masih menurut Wantannas, bahwa Kewaspadaan Nasional juga merupakan suatu kualitas kesiapan dan kesiagaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia untuk mampu mendeteksi, mengantisipasi sejak dini, dan melakukan aksi pencegahan berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman terhadap NKRI, sebagai manifestasi kepedulian dan rasa tanggungjawab bangsa Indonesia terhadap keselamatan dan keutuhan bangsa/NKRI.

Kewaspadaan Nasional harus bertolak dari keyakinan idiologis dan nasionalisme yang kukuh serta perlu didukung oleh usaha pemantauan sejak dini dan terus menerus terhadap berbagai implikasi dari situasi serta kondisi yang berkembang baik di dalam maupun di luar negeri.

Secara konprehensif, Kewaspadaan Nasional dapat dikonsepsikan sebagai kepedulian, sikap, kualitas, kesiapan, dan kesigapan yang dimiliki oleh bangsa dan warga Negara Indonesia yang dibangun dan mewujud dari keyakinan idiologis, nasionalisme, perhatian, rasa memiliki, dan tanggungjawabnya terhadap kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mampu mendeteksi, mengantisipasi sejak dini, dan melakukan aksi pencegahan berbagai bentuk dan sifat AGHT potensial maupun factual terhadap keselamatan, keutuhan, dan kelangsungan kehidupan bermasayarakat, berbangsa, dan bernegara di dalam wadah NKRI.

Di dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara disebutkan bahwa, “Kewaspadaan Nasional adalah kualitas kesiapan dan kesiagaan yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia untuk mampu mendeteksi , mengantisipasi sejak dini dan melakukan aksi pencegahan terhadap berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Senada dengan pendapat Letkol Arm Joko Riyanto (2017), Kewaspadaan Nasional yaitu suatu kualitas kesiapsiagaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia untuk mendeteksi, mengantisifasi sejak dini dan melakukan aksi pencegahan terhadap berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman terhadap NKRI.

Kewaspadaan Nasional juga dapat diartikan sebagai sikap dalam hubungannya dengan nasionalisme yang dibangun dari rasa peduli dan tanggungjawab seorang warga Negara terhadap kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dari suatu ancaman.

Fungsi  Kewaspadaan Nasional menurut Letkol Arm Joko Riyanto (2017) menyebutkan bahwa Kewaspadaan Nasional menyangkut system Keamanan Nasional yang mempunyai fungsi membina kepastian hukum, membina ketentraman dan ketertiban masyarakat,  penegakan hukum dan keadilan, membangun Kemampuan Pertahanan, melindungi rakyat dari berbagai bencana (alam, kesengajaan, lalai) termasuk perlindungan hak-hak rakyat.

Wujud kewaspadaan Nasional itu dimulai dari waspada pada diri sendiri, pada keluarga, waspa pada masyarakat, pada lingkungan kerja/lingkungan pendidikan, dan waspa nasional.

Pengertian Kewaspadaan Dini Masyarakat

Diatur dalam pasal 1 Angka 3 Permendagri No. 46 Tahun 2019 menyebutkan, bahwa Kewaspadaan Dini adalah serangkaian upaya/tindakan untuk menangkal segala potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dengan meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini.

Menurut Ferrijana, dkk (2019) Kewaspadaan Dini Masyarakat adalah kondisi kepekaan, kesiagaan dan antisipasi masyarakat dalam menghadapi potensi dan indikasi timbulnya bencana, baik bencana perang, bencana alam, maupun bencana karena ulah manusia.

Yang dimaksud bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh perang, alam, ulah manusia, dan penyebab lainnya yang dapat mengakibatkan korban dan penderitaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana prasarana, dan fasilitas umum, serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Fokus Kewaspadaan Dini Masyarakat berangkat dari issue sara yang menimbulkan konflik sosial. Kemdian issue terorisme ancaman sosial dan kedua issue tersebut dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Sehingga dapat menimbulkan berbagai konflik, baik vertical, horizontal, diagonal, dan multikomplek. Konflik ini bisa menjadi konflik lokal, regional, dan konflik Internasional.

Didalam manajemen konflik perspektif pembinaan kesatuan bangsa, bahwa konflik bernuansa sara, bisa menjadi konflik sesaat, dan berkelanjutan. Sedangkan konflik politik, ekonomi, sosial, budaya, dan konflik wilayah pertahanan bisa menjadi konflik yang menjadi sitematis, dan non sistematis sehingga bisa dikatagorikan menjadi konflik terkendali dan konflik tak terkendali.

Penggalian dari permasalahan bencana perang, bencama alam, dan bencana karena ulah manusia di dalamnya tak akan terlepas dari masalah terorisme, masalah imigran gelap, masalah pengawasan orang asing, masalah kependudukan, dan masalah sosial kemasyarakatan (Miras, Trafficking, tawuran, etika dan moral, dsb).

Dalam kesimpulan paparan yang disampaikan oleh Ketua FKDM Kabupaten Garut, Risan Sugiyasin bahwa jika kita sudah memahami terkait keberadaan FKDM baik Nasional maupun Daerah, akan  terwujud Garut Kondusif  dengan Garut yang silih asah, silih asih, silih asuh, silih wangikeun. Kondisi Garut yang aman, tentram, damai, rukun, tertib, dan disiplin. Garut yang toleran, anti kekerasan, anti radikalisme, anti terorisme, anti hoax, anti hate speech dan anti pelanggaran hukum lainnya. Garut yang menjaga keserasian, harmoni sosial, dan nya’ah ka lembur.

“Tugas FKDM adalah menjaga kondisi Garut dengan kepekaan, kesiagaan, antisipasi, tanggungjawab, peningkatan pendeteksian dan pencegahan dini dari berbagai ATHG yang dijiwai oleh kecintaannya ada Garut sebagai bagian yang tak terpisahkan dari NKRI dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *