Sosialisasi DAK Tahun 2022 Bidang Pendidikan Disdik Kab. Garut

Share posting

Oleh : Wishnoe Ida Noor

pemaparan berikutnya dilanjutkan dari Insfektorat Kabupaten Garut dengan nara sumber Ibu. Eulis Ratna Juniarti, SE., MM pada Sosialisasi DAK Tahun 2022 Bidang Pendidikan Pada Disdik Kab. Garut (foto oleh Wishnoe Ida Noor-grahabignews.com)

Garut – Sosialisasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2022 Bidang Pendidikan Dinas Kabupaten Garut yang dilaksanakan di Aula Musadaddiyah, Kamis (04/08/2022) dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan beserta para Keapala Bidang, Kasis dan jajarannya, Kejaksaan Negeri Garut, BAPPEDA, perpajakan, dan Insfektorat, para Kepala Sekolah dari mulai PAUD, TK, SD, SMP serta Kelompok Masyarakat.

Didalam mengikuti kegiatan tersebut, para peserta begitu antusias mengikutinya, sehingga dari beberapa nara sumber yang telah memberikan materi dan arahannya diikuti dengan baik.

Tepat pada pukul 15.19 WIB, pemaparan berikutnya dilanjutkan dari Insfektorat Kabupaten Garut dengan nara sumber Ibu. Eulis Ratna Juniarti, SE., MM., yang menjelaskan terkait keberadaan dari Insfektorat, tugas dan fungsinya, serta arahan agar para penerima manfaat DAK Tahun 2022 bisa melaksanakannya dengan baik, tertib daam tata kelola pembangunan dan pengadministrasiannya.

Ditandaskan oleh Ibu Eulis, bahwa sesuai dengan kewenangannya Insfektoratsesuai fungsinya  melakukan pengawasan, dan pengarahan dalam tata kelola DAK tersebut.

Sosialisasi DAK Tahun 2022 Bidang Pendidikan Pada Disdik Kab. Garut (foto oleh Wishnoe Ida Noor-grahabignews.com)

“Sebagaimana tadi telah dibahas oleh para nara sumber terkait perencanaan dari BAPPEDA, pelaksanaannya oleh pasilitator, dari dasar hukumnya oleh Kejaksaan, tata kelola pengelolaan pajak, dan terakhir adalah dari Insfektorat yang melakukan pengawasan dan pengarahan,” ujarnya.

Dijelaskannya tentang dasar-dasar  hukum yang menjadi pedoman pengelolaan Dana Alokasi Khusus, dan Insfektorat dalam hal ini melakukan perumusan kebiajkan pengawasan, pasilitasi pengawasan, pengawasan  internal, kinerja keuangan melalui audit, dan melaksanakan pengawasan atas tujuan tertentu atas penugasan Bupati.

Infektorat dalam hal ini melakukan pengawasan dini di SKPD, dan dalam pelaksanaan tata kelola DAK ini apakah sudah memenuhi syarat, atau ada kekurangan yang harus diperbaiki, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan bisa diawasi, diarahkan secara dini.

“Insfektorat melakukan audit penyalahgunaan anggaran di perangkat daerah, jika ada penyalahgunaan di lapangan kemudian dilaporkan ke APH namun APH juga tetap meminta rekomendasi dari Insfektorat untuk penghitungan kergian Negara, sehingga bersinergi,” tandasnya.

Sosialisasi DAK Tahun 2022 Bidang Pendidikan Pada Disdik Kab. Garut (foto oleh Wishnoe Ida Noor-grahabignews.com)

Mudah-mudahan dalam tata kelola DAK ini, tidak ada penyalahgunaan baik dalam pembangunannya maupun pengelolaan keuangannya karena Insfektorat akan mereview hasil pekerjaannya, harap Ibu Eulis Ratna Juniarti.

“Jika laporannya belum tuntas, maka Insfektorat tidak akan melakukan review yang otomatis pencairan dana pada tahap selanjutnya tidak akan bisa dilakukan,” tegasnya.

Ditegaskannya bahwa dalam pengelolaan anggaran itu berpegang pada Prinsif pengelolaan anggaran itu mengacu pada efektif efesien, transfaran, akuntabel, kepatuhan kearifan, kesamaan kesempatan, keamanan, dan kenyamanan.

Akhirnya penjelasan dan pemaparan dari pihak Insfektorat merupakan nara sumber terakhir pada kegiatan sosialisasi DAK Tahun 2022 Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut usai dilaksanakan, dan ditutup oleh Kasi Sarana Prasarana SMP, Teguh Pribadi.

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *