Kunjungi Koperasi Kocima, Anggota Polres Sumedang Ingatkan Soal Penggunaan Senapan Angin

Share posting

Oleh : Uu Suhana & Ghani Purnama

Kunjungi Koperasi Kocima, Anggota Polres Sumedang Ingatkan Soal Penggunaan Senapan Angin (foto oleh Uu Suhana-grahabignews.com)

Sumedang – Untuk menekan peredaran senapan tak berizin, Polri terus melakukan pembina terhadap pengrajin senapan angin di Cipacing, Jatinangor Sumedang .

Petugas Polres Sumedang, Aiptu Guntur menegaskan bahwa Polri terus melakukan pembinaan dan penyuluhan hukum kepada perajin senapan angin di Cipacing.

“Kegiatan ini dilakukan bertujuan agar pengrajin ataupun pengguna senapan angin untuk selalu mematuhi peraturan dan aturan yang berlaku terkait pembuatan dan penggunaan senapan angin kaliber 4,5 mm,” jelas Guntur.

Guntur menyebutkan, penggunaan senapan angin sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022 hanya diijinkan untuk kegiatan olahraga.

“Jadi senapan angin tidak untuk berburu binatang yang dilindungi. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1990 dan PP Nomor 7 tahun 1999 tentang satwa liar yang dilindungi,” jelasnya.

Guntur menyebut, silahturahmi ini dilakukan sebagai langkah untuk meminimalisir dan mencegah peredaran senjata api rakitan atau illegal. Maka dari itu, bagi para produsen diingatkan batas ketentuan yang diijinkan adalah kaliber 4,5 mm dan dilarang membuat laras yang melebihi 4,5 mm.

Hal tersebut, tutur Guntur, diatur dalam Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dimana ancaman hukuman mati atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

“Selanjutnya kegiatan ini adalah untuk menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, dimana para pengrajin dan penjual juga harus melengkapi ijin usaha mereka. Seperti diketahui produsen harus memiliki surat keterangan produksi senapan angin dari Baintelkam Mabes Polri. Untuk penjual senapan angin kaliber 4,5 mm baik itu gunshop atau seller wajib memiliki surat keterangan dari polda atau polres setempat,” paparnya.

Kunjungi Koperasi Kocima, Anggota Polres Sumedang Ingatkan Soal Penggunaan Senapan Angin (foto oleh Uu Suhana-grahabignews.com)

Penjual atau seller juga wajib mencatat identitas pembeli serta mendaftarkan sket pemilikan pada polsek setempat.

Sementara itu, Ketua Koprasi Kocima sekaligus pengrajin senapan angin, Cucu menuturkan, saat ini banyak sekali para pengrajin senapan angin home industri, ada yang hanya membuat laras, suku cadang dan sebagainya.

“Maka kami mengajak mereka untuk bergabung ke koperasi yang sudah dibentuk, karena bisa jadi solusi untuk para pengrajin kecil, gunshop, seller dan lainnya. Jadi lebih baik masuk dalam satu wadah koperasi,” ujar Cucu.

Ia menambahkan, dengan berada dibawah naungan koperasi, kepolisian dari mulai Polsek, Polres, Polda, Mabes dan instansi terkait akan lebih mudah untuk mendata dan mengawasi hasil produksi senapan angin.

“Alhamdulillah di wilayah Cipacing, Cikeruh, Galumpit dan sekitarnya ini cukup baik. Namun masih terdapat beberapa pengrajin senapan angin yang belum mempunyai sket produksi dan belum bergabung dalam koperasi, sehingga dapat mempersulit peredaran senapan tak berijin,” pungkasnya.

Gaos Rosmana, salah satu tokoh pengrajin senapan angin dalam koperasi Kocima yang menaungi pengrajin, penjual kecil dan penjual besar senapan angin di wilayah Cipacing mengungkapkan, dari puluhan pegiat senapan angin mayoritas sudah bergabung dengan Koperasi.

Adapun penyuluhan dan edukasi ini sendiri mendapat sambutan antusias dari pengrajin dan penjual senapan angin.

“Terima kasih dari Polres Sumedang dan polsek sudah membimbing dan membina kita selaku pengrajin dan penjual senapan angin Kabupaten Sumedang. Kita akan selalu ingatkan para pengrajin dan penjual senapan angin bahwa senapan angin hanya untuk kegiatan olahraga, tidak untuk berburu binatang yang dilindungi,” pungkasnya.

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *