Polres Garut Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Di Kabupaten Garut

Share posting

Oleh: Agung Gunawan

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono , S.Ik , M.Si.,Pimpin Press Release Penggungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat Terlarang, Senin (05/12). (Foto: Istimewa – grahabignews.com)

Garut – Bertempat di Lobby Mapolres Garut Jl. Jend. Sudirman No. 204, Kel. Suci Kaler Kec. Karangpawitan, Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono , S.Ik , M.Si.,pimpin press release penggungkapan tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang, Senin (05/12/2022).

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., turut didampingi oleh  Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, Kasie Humas, personil Propam Polres Garut , dan tak lupa dari awak Media Massa.

Menurut Kapolres Garut, bahwa Pengungkapan tindak pidana penyakit masyarakat tersebut, berupa penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan yang dilarang di Wilkum Polres Garut. Di mana dalam 2minggu terakhir telah menangkap, mengamankan dan menahan pelaku tersangka

“Kami disini telah menangkap, menahan  Pelaku tersangka sebanyak 4 orang penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Obat obatan tertentu,” imbuhnya.

Para Tersangka Yang berhasil Diamankan. ((Foto: Istimewa – grahabignews.com)

Tersangka yang berhasil diamankan, diantaranya AM sebagai pekerja Wiraswasta diamankan di kecamatan Leles, NF seorang Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Swasta Kota Bandung diamankan di Tarogong Kaler. Terakhir, HW (34 Thn) dan RA (30 Thn) diamankan di Kec. Limbangan.

Yang menjadi menarik, lanjut Kapolres, yaitu AM merupakan seorang pelaku kasus pembunuhan di tahun 2019 dan 2014, sedangkan HW dan RA Yang bersangkutan menjual Obat Obat terlarang kepada Masyarakat.

Sementara tersangka NF, dia memasarkannya di kalangan Mahasiswa dan Mahasiswi dari di perguruan tinggi swasta maupun negeri, baik di Kota Bandung maupun Kab. Garut.

Barang Bukti yang Diamankan. (Foto: Istimewa – grahabignews.com)

“NF telah memasarkan 3 tahun lebih dan pernah menjalani rehabilitasi karena yang bersangkutan seorang pemakai. Hasil operasinya, sudah meraup keuntungan hampir ratusan juta rupiah,” jelas Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 6,2 Gram sabu sabu,obat obatan keras dan psikotropika sebanyak 2000 Lebih Butir. Hukuman bagi Tersangka Narkotika maksimal 20 tahun penjara, Psikotropika 15 Tahun Penjara.

Lantas penyalahgunaan obat keras tertentu tanpa resep Dokter dengan pasal ancaman hukuman 15 Tahun penjara, merujuk Undang Undang Narkotika dan Obat Obatan Terlarang dan Undang Undang Kesehatan serta Tenaga Kesehatan.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *