Pesan Ketua Bawaslu Garut, Jadilah Pemilih Yang Cerdas

Share posting

Liputan Khusus

Oleh : Wishnoe Ida Noor

Mojang Garut 2019 , Lesli, Kadiv Sosialisasi&Pemberdayaan SDM KPU Garut, Hj. Ipa Hapsiah Yakin (Ketua Bawaslu Garut), dan Pembawa Acara (foto oleh Wishnoe Ida Noor-grahabiganews.com)

GarutKetua Bawaslu Kabupaten Garut, Hj. Ipa Hapsiah Yakin, memberikan  apresiasinya kepada KPU yang telah menggelar Sosialisasi& Pendidikan Pemilih dalam menyongsong Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, dan sebagai Ketua Bawaslu dalam hal ini menyampaikan tugas dan wewenang dari Bawaslu, Senin (26/12/2022) di Fave Hotel Jl. Cimanuk.

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Garut sambung Hj. Ipa, bahwa Pemilu sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Presidn dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPR, dan DPD secara langsung untuk bebas rahasia   di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga dengan sosialisasi&pendidikan pemilih  ini para peserta diharapkan menjadi pemilih yang cerdas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Hj. Ipa Hapsiah Yakin (foto oleh Wishnoe Ida Noor-grahabignews.com)

Imbuhnya, kita mempunyai tugas bersama bahwa keberhasilan dan kegagalan Pemilu bergantung kepada faktor (bisa karena pengaruh kondisi alam,red) dan aktor.  Dijelaskannya, 4 komponen bangsa dalam Pemilu ini, diantaranya KPU sebagai penyelenggara tahapan Pemilu sampai pada KPPS, Bawaslu mengawasai semua tahapan Pemilu sampai kepada pengawas TPS, dan etiknya oleh Dewan Kehormatan  Penyelenggara Pemilu serta stakeholder pemangku kebijakan.

Sekretaris KPU Garut, Edi Budianto, Ketua KPU,, Junaidin Basri, dan Jajaran KPU (foto oleh Wishnoe Ida Noor-grahabignews.com)

“Untuk itu, jadilah pemilih yang cerdas jangan jadi pemilih yang di eksploitasi oleh salah satu kepentingan golongan,”  pesan Hj. Ipa.

Bawaslu berkewajiban menindaklanjuti semua temuan/laporan dugaan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administrasi, ungapnya.

Para peserta Sosialisasi& Pendidikan Pemilih dalam menyongsong Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 (foto oleh Wishnoe Ida Noor-grahabignews.com)

Inti yang disampaikan oleh Hj. Ipa Hapsiah Yakin, bahwa system Pemilu, peserta Pemilu, dan penyelenggara Pemilu di dalamnya ada tahapan, mekanisme dan ketentuan/peraturan sampai pada menindaklanjut adanya dugaan-dugaan pelanggaran pidana dalam Pemilu, dan pelanggaran secara adminstrasi.

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *