Polres Garut Ringkus Pelaku Curanmor

Share posting

Oleh: Agung Gunawan

MAH (19 THN), Pelaku Curanmor (Foto: Istimewa – grahabjgnews.com)

grahabignews.com, Garut – Polsek Samarang Polres Garut Polda Jabar berhasil meringkus Pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pelaku berinisial MAH (19) warga asal Kecamatan Tarogong Kaler Garut, Jumat (03/03).

“Pelaku kami amankan di Wilayah Kecamatan Samarang pada 02 Maret 2023. MAH kami amankan atas pelaporan salah seorang korban yang motornya di curi,” kata Kapolsek Samarang.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K, melalui Kapolsek Samarang AKP Supriatna, SH, MH, menuturkan, pelaku melakukan aksinya ketika melihat Sepeda Motor KLX yang saat itu kuncinya masih menggantung di sepeda motor yang terparkir di depan rumah. Kemudian pelaku mengambil motor tersebut dan di bawa kabur.

Tambah Kapolsek, saat ini Pelaku masih dalam pemeriksaan Polsek Samarang untuk di lakukan Pengembangan. Kapolsek. “Atas perbuatan tersebut, MAH kita sangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata dia.

Kapolres Garut Polda Jabar berpesan, kepada masyarakat untuk tetap selalu waspada atas kejahatan pencurian kendaraan bermotor, kalau bisa tambah dengan Kunci Ganda.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *