Musa Darwis Pane Saksi Ahli Kasus RENA Di Pengadilan Negeri Purwakarta

Share posting

Oleh: Nurlaela

Kantor Pengadilan Negeri Purwakarta Kelas 1B, Jl. Kol Kor Singawinata No. 101 kab. Purwakarta. (Foto: Nurlaela – grahabihnews.com)

grahabignews.com, Purwakarta – Saksi ahli dari Kuasa Hukum para terdakwa kasus RENA yang dihadirkan hari ini, Dosen Universitas Komputer Indonesia (Unikom) Bandung, berkeahlian bidang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana, Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. Pada sidang di ruang Cakra, pengadilan Negeri Purwakarta, Selasa (04/04)

Keterangan saksi ahli dalam persidangan kali ini, mengenai dakwaan penuntut umum tentang pemerasan yang tercantum dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP, bahwa apabila dalam kasus ini tidak ada unsur pemaksaan atau unsur ancaman kekerasan, maka hal ini bukan merupakan unsur-unsur tindak pidana dari pemerasan.

“Apabila tidak ditemukan adanya unsur-unsur pemerasan seperti tindakan memaksa maupun ancaman kekerasan, jika unsur-unsur ini tidak bisa dibuktikan maka bisa dikatakan bahwa tidak ada tindak pidana,” jelas saksi ahli tersebut.

Menurut saksi ahli, mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah itu bukan merupakan suatu rahasia, tetapi merupakan suatu informasi yang harus disampaikan kepada publik baik diminta maupun tidak diminta. Bahkan, apabila pemerintah tidak memberikan informasi, bisa disidang dalam komisi khusus.

Perihal Penasihat Hukum, dikatakan Musa, Dalam pasal 56 KUHAP ditegaskan, apabila terdakwa dalam kategori ancaman berat, penyidik wajib menyediakan Penasihat Hukum, bahkan jika hal ini tidak diminta oleh terdakwa.

Kuasa Hukum terdakwa juga membahas Pasal 378 KUHP yang dikenakan pada terdakwa terkait penipuan. Menurut saksi ahli, Pasal 378 KUHP ini bisa dikenakan, apabila para terdakwa disaat kejadian menggunakan nama palsu, martabat palsu dan keadaan palsu, juga apabila ada tipu muslihat dan kebohongan.

Apabila disaat kejadian tidak ada unsur-unsur ini, maka para terdakwa tidak bisa dikenakan Pasal 378 KUHP.

Merujuk pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Pasal 5 ayat 2 yang menyatakan, polisi dapat melakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan pihak Dewan Pers.

Hal ini menunjukkan, kasus ini penyidikan yang sebelumnya dilakukan adalah cacat, karena tidak adanya koordinasi antara penyidik, dalam hal ini Polres Purwakarta dan Dewan Pers.

Menanggapi keterangan saksi ahli DR. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., penasehat hukum para terdakwa, Nisan Radian, S.H., dalam perkara tersebut penyidik Polres Purwakarta tidak menjalankan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dengan Ketua Dewan Pers pada tanggal 16 Maret 2022.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Muh. Reza, S.H. M.H., berlanjut, Kamis (06/04/2023), dengan agenda menghadirkan Saksi Ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya diagendakan hari ini, namun dikabarkan berhalangan hadir.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *