KPU Garut Tetapkan Daftar Calon Sementara (DCS)

Share posting

Oleh : Wishnoe Ida Noor

KPU Garut Tetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) (foto oleh Media Center KPU Garut-grahabignews.com)

Grahabignews.com, Garut – Berdasarkan Pers Rilis yang dikeluarkan oleh Media Center KPU Garut, bahwa tahapan  pengajuan peserta Pemilu oleh Partai Politik sudah memasuki tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), melalui rapat pleno hari ini, Jum’at (18/8/2023). Di kabupaten Garut, sebanyak 745 Calon dari 820 calon peserta pemilu dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Hasil ini didapatkan setelah melalui tahapan pencermatan DCS dari tanggal 11 – 15 Agustus 2023.

Secara historis pengajuan bakal calon anggota DPRD dimulai sejak tanggal 1 – 14 Mei 2023. Dari 18 Partai Politik sebanyak 848 bakal calon Anggota DPRD telah diajukan dengan berita acara yang ditandatangani Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Garut tanggal 31 juli. Adapun Jumlah calon peserta Pemilu yang diajukan berdasarkan jenis kelamin:

  1. laki-laki : 546
  2. Perempuan : 302
  3. Keterwakilan Pr : 35,6%

Pada proses selanjutnya dilaksanakan verifikasi adminstrasi perbaikan dengan Berita Acara tertanggal 5 Agustus. Dari verifikasi perbaikan ini, 817  calon anggota DPRD dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) dan 31 calon lainnya  TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

  1. Laki-laki : 533
  2. Perempuan : 284
  3. Keterwakilan : 34,8%

Setelah verifikasi administrasi perbaikan, KPU Kabupaten Garut melakukan pencermatan. Hasil pencermatan Bacaleg berjumlah 820 calon Anggota DPRD, MS; 745 dan  TMS :75, berita acara tertanggal 16 Agustus 2023.

  1. laki-laki ; 534

b.perempuan                ; 286

keterwakilan                 : 34,9 %

75 calon anggota DPRD yang tidak memenuhi syarat tersebut mayoritas dari partai baru, dengan rincian.

PSI: 27

PKN: 17

Partai Buruh : 11

Umat: 11

Gelora : 7

PBB: 1

Perindo: 1

Di dapil 6 semua calon anggota DPRD dari partai PKN dinyatakan TMS. Namun bagi partai politik yang tidak memiliki daftar caleg dalam DCS, dipengumuman tetap diumumkan tanpa nama daftar caleg. Cukup nomor, logo, dan nama parpolnya.

Menurut ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Dindin A Zaenudin, yang menyebabkan Tidak Memenuhi Syarat diantaranya, Ketidaksesuaian identitas dengan dokumen administrasi yang lainnya.

“Parpol yang calon anggota DPRDnya dinyatakan TMS, maka calon tersebut tidak ada kesempatan untuk memperbaiki/mengganti bacaleg parpol tersebut pada tahap pencermatan DCT selanjutnya,” lanjut Dindin.

Ketua KPU Garut, Junaidin Basri menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang membantu dalam proses verifikasi pengajuan calon peserta Pemilu hingga penetapan DCS.

“Terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak terutama Pimpinan Partai Politik dan para LO yang sudah berpartisipasi dalam proses ini. Serta Bawaslu Garut yang senantiasa melakukan pengawasan untuk menjamin kualitas proses verifikasi administrasi daftar calon anggota DPRD Kabupaten Garut,” pungkas Junaidin.

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *