Penatausahaan Administrasi PKBM dengan ARKAS Diharapkan Lebih Termenej Dengan Baik Sesuai RKAS
Oleh : Wishnoe Ida Noor
Grahabignews.com. Garut – Bertempat di Aula Korwil Pendidikan Kecamatan Tarogong Kaler, dilaksanakan pembinaan dan pengarahan tata kelola administrasi melalui system Apilkasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) bagi lembaga PKBM dan Operator se-Kabupaten Garut dihadiri oleh Kabid PAUD&Dikmas, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, H. Entib Satibi, M.Pd., Kasi Dikmas, Iyan Sopian, S.Ip., Ketua Ikatan Penilik Indonesia (IPI), Mahmud Rochmat, M.Pd., para Penilik Ketua Rayon, serta para Ketua Lembaga PKBM dan Operator. Kamis (30/11/2023).
Kasi Dikmas Pendidikan Kabupaten Garut, Iyan Sopian, S.Ip., membuka acara tersebut diringi harapan agar apa yang akan disampaikan oleh Kabid PAUD&Dikmas bisa dipahami dan diikuti dengan seksama.
H.Entib Satibi, M.Pd., menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan ini mengumpulkan para Ketua lembaga PKBM dan Operator terkait regulasi yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat mengenai Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) bahwa untuk kaitan Non Formal harus seperti Formal dari mulai PAUD dan PKBM.
“ARKAS ini merupakan system informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) di satuan pendidikan PAUD dan PKBM”, jelasnya.
Hari ini kita menata secara menejerial bagaimana membenahi tatanan administrasi keuangan bagian dari perencanaan yang dimaksukan dalam Aplikasi Rencana Kegiatan Sekolah (ARKAS) sesuai dengan Juknis BOSP yang diinstruksikan oleh Kemendikbud Ristek.
Dirinya berharap, bagi 200 lebih PKBM yang melaksanakan kegiatan ini imbasanya bisa mengikuti dan memahami pembinaan dalam penataan tata kelola adminitrasi di masing-masing lembaga PKBM itu sendiri.
“Ini adalah langkah bagus dari Pemerintah Pusat dan diimplementasikan oleh kami di Daerah, dimana dalam penatausahaan administrrasi di satuan pendidikan Non-Formal diberlakukan ARKAS agar semua kegiatan di ruang lingkup PKBM bisa lebih terarah, dan terukur, sehingga ketertiban tata kelola administrasinya sesuai harapan, bisa dilaksanakan oleh seluruh lembaga PKBM di Kabupaten Garut ini, ” pungkasnya.
Peliput : Wida Heryani
Penulis&Penyunting : Wishnoe Ida Noor