Kab. Sumedang Masuk Zona Biru dan Siap Berlakukan New Normal

Share posting

Oleh: Ghani Purnama

Kabag Humpro Setda Drs. H. Asep Tatang S, M.Si. (Poto: Istimewa – grahabignews.com)

Sumedang – Pemkab Sumedang gelar Jumpa Pers terkait perkembangan situasi dan kondisi penyebaran Covid- 19 di Kabupaten Sumedang, yang masih perlu diwaspadai. Bertempat di Pendopo IPP Sumedang, Sabtu pukul 16.00 wib (30/5/2020).

Saat ini, Kab. Sumedang masuk Zona Biru dan siap memberlakukan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Selain itu, terhitung tanggal 2 Juni 2020 akan membuka tempat ibadah sesuai anjuran protokol kesehatan.

Adapun kondisi update perkembangan covid-19 di Kab. Sumedang untuk Positif Covid -19 berdasarkan uji Polymerase Chain Reaction (SWAB) sebanyak 8 orang. Pasien berasal dari Kecamatan Jatinangor 1 orang, Cimanggung 1 orang, Buahdua 1 orang, Ujungjaya 2 orang, Tomo 1 orang, Ganeas 1 orang dan Tanjungsari 1 orang.

Hasil Rapid test diduga Covid- 19 yang dinyatakan reaktif, saat ini tidak ada yang semula berjumlah 67 orang, terdiri 64 orang dinyatakan selesai (sembuh) dan 3 orang meninggal. Lantas Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 2 orang, yaitu pasien asal Kecamatan Wado dan Tomo.

Selanjutnya Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang memiliki gejala ISPA tanpa pneumonia, sebanyak 20 orang, Orang Tanpa Gejala (OTG) sejumlah 129 orang dan Orang Dalam Resiko (ODR) sebanyak 4.191 orang.

Jumpa Pers terkait perkembangan situasi dan kondisi penyebaran Covid- 19 di Kabupaten Sumedang. (Poto: Istimewa – grahabignews.com)

Sisi lain, tutur Kabag Humpro Setda Drs. H. Asep Tatang S, M.Si., sesuai dengan SK Gubernur, nomor: 443/Kep.287-Hukham/2020, terkait perpanjangan PSBB tingkat Provinsi secara proporsional. Ditetapkan bagi kawasan Bodebek, mulai tanggal 30 Mei sampai 4 Juli 2020, sementara diluar Botabek sampai dengan 12 Juni 2020.

Dimana menurutnya, perpanjangan PSBB diikuti dengan informasi nilai level kewaspadaan Covid- 19 disetiap wilayah. Dan untuk Sumedang bersama 14 Kabupaten/kota lainnya di Jawa barat masuk kedalam zona biru, yang artinya bisa melakukan tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Berkaitan dengan hal tersebut, diharapkan semua warga masyarakat dapat bekerja sama untuk mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan. Mengingat, hari ini hari pertama pasca penerapan PSBB menuju tatanan penerapan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Sumedang.

Terkait laporan kegiatan harian check point per tanggal 30 Mei 2020, sebagai berikut :

* Chek point A
–  Kendaraan diberhentikan:  40 kendaraan.
–  Kendaraan putar balik:  35 kendaraan.
–  Jumlah pelanggaran:  32 kendaraan.

* Chek point C  (chek point perbatasan)
–  Kendaraan diberhentikan:  15.272 kendaraan.
–  Kendaraan putar balik:  389 kendaraan.
–  Jumlah pelanggaran:  312 kendaraan.

Ditambahkan Asep Tatang, dalam rangka kebutuhan dan pengaduan terkait pelaksanaan AKB, Bansos dan informasi gugus tugas penanganan Covid-19, bisa hubungi Call Center PSC 119, Website https//Covid19. sumedangkab.go.id, Sumedang Simpati Quick Response (SSQR) 0811 2100 0133 dan https:// maneuh.sumedangkab.go.id.

Sebutnya pula saat ini, Pemkab Sumedang akan melakukan sosialisasi secara bertahap dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat termasuk para wirausaha, SKPD dan yang lainnya.

Setelah itu, terhitung mulai tanggal 2 Juni 2020, tempat ibadah sudah bisa dipergunakan sesuai dengan anjuran protokol kesehatan. Adapun ditempat keramaian, seperti Mall dan Pasar tradisional akan dilakukan penjagaan oleh TNI – POLRI.

Ia pun berpesan, kepada seluruh warga masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik menghadapi situasi ini. Tingkatkan kewaspadaan individu diruang publik dengan disiplin memakai masker, biasakan cuci tangan serta jaga jarak. “Semoga Alloh SWT, selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan,” pungkasnya.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *