Kapolres Garut Usai Pimpin Apel Kesiapsiagaan Pelaksanaan PSBB Tingkat Kab. Garut

Share posting

Oleh : Wishnoe Ida Noor

 

Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono, juga selaku Wakil Ketua II Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, memimpin Apel Gabungan Kesiapsiagaan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Kabupaten Garut, di Lapang Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jl. Pembangunan, No. 185, Kel Sukagalih KecamatanTarogong Kidul Kab. Garut Rabu (13/01/2021). (Foto : Ihsan Tadris & Muhammad Sofyan Fauzi/Diskominfo Garut-grahabignews.com)

Garut – Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono,    memimpin Apel Gabungan Kesiapsiagaan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Tingkat Kabupaten Garut, di Lapang Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jl. Pembangunan, No. 185, Kel Sukagalih KecamatanTarogong Kidul Kab. Garut Rabu (13/01/2021).

Ada perbedaan PSBB Tingkat Kabupaten Garut yang berlaku hingga  25 Januari 2021 nanti. “…sudah tidak ada lagi teguran lisan, tidak ada push-up-push-up, jika dia pelaku usaha-usahanya tutup, jika pelanggarannya ringan kita denda, jika dia industri atau perkantoran melebihi kapasitas laporkan kepada pemilik usaha, tutup!” tegas Kapolres yang juga Wakil Ketua II Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut.

Saat menyampaikan dalam apel tersebut, Ia menekankan agar SATGAS COVID-19 Kabupaten Garut tidak ragu-ragu dalam melakukan penindakan terhadap PSBB. “…artinya sekarang sudah tidak main-main lagi  dan saya yakinkan rekan-rekan tidak perlu ragu, terkait penegakan hukum, tanggung jawab limpahkan ke saya….,” ucapnya.

Menurut Adi, pembagian tim dikategorikan berdasarkan klaster antara lain perkantoran, tempat hiburan, tempat makan, pesantren, moda transportasi, dan keluarga. “Masing-masing tim bergerak nanti ada klaster perkantoran, ada klaster tempat hiburan, ada klaster tempat wisata, ada klaster tempat makan, ada klaster pesantren, ada klaster moda transportasi, ada klaster keluarga,” tuturnya.

Pelaksanaan PSBB kali ini lebih dititikberatkan pada penindakan terhadap para pelanggar karena Garut dinilai sebagai salah satu daerah dengan tingkat kepatuhan paling rendah terkait PSBB. “Kita, Garut, dinilai oleh pimpinan pusat tingkat keputuhan, tingkat kedisiplinannya terhadap protokol kesehatan paling rendah, sangat jelek, jadi saya minta mudah-mudahan dalam waktu dua minggu ini ada perubahan yang signifikan…” pungkasnya.

Apel Kesiapsiagaan diikuti seluruh anggota Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, dihadir. Pjs. Sekda Beni Bactiar, para kepala SKPD, unsur TNI/Polri.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Garut mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.1/74/KESRA tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Peoporsional dalam Upaya Penanganan Penyebaran Covid-19.

Selain tempat kerja, jam operasional seperti di swalayan atau Toserba (Toko Serba Ada) mengalami pengurangan. Toko modern yang berbentuk minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan/grosir dan toko khusus, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB,”

Untuk jam operasional restoran dan kedai kopi juga mengalami pembatasan sama dengan swalayan, dimana untuk operasional dari mulai pukul 8 pagi sampai pukul 7 malam.

Sementara itu, dalam Keputusan Bupati Garut Nomor 443/KEP.13-KESRA/2021, tanggal 12 Januari 2021, tentang Penetapan Jangka Waktu dan Wilayah Pelaksanaan Pembatasan Sosiail Besar secara Proporsional Dalam Penanganan Covid-19, penerapan PSBB ini akan dilaksanakan di 26 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Garut.

“PSBB di kita itu akan berada di 26 kecamatan, melihat letak geografisnya sama saja dengan 42 kecamatan, karena pada hakekatnya itu berdampingan, dan sebagainya,” ujar Rudy, saat memimpin Rapat Koordinasi Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Ruang Rapat Setda, Jalan Pembangunan, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (12/1/2021).

Ke 26 Kecamatan yang akan memberlakukan PSBB secara Proporsional tanggal 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021, yaitu :

  1. Kecamatan Garut Kota
  2. Kecamatan Karangpawitan
  3. Kecamatan Wanaraja
  4. Kecamatan Sucinaraja
  5. Kecamatan Tarogong Kidul
  6. Kecamatan Tarogong Kaler
  7. Kecamatan Banyuresmi
  8. Kecamatan Samarang
  9. Kecamatan Pasirwangi
  10. Kecamatan Leles
  11. Kecamatan Kadungora
  12. Kecamatan Cibatu
  13. Kecamatan Sukawening
  14. Kecamatan Bayongbong
  15. Kecamatan Cilawu
  16. Kecamatan Cisurupan
  17. Kecamatan Cikajang
  18. Kecamatan Singajaya
  19. Kecamatan Pameungpeuk
  20. Kecamatan Cisompet
  21. Kecamatan Cikelet
  22. Kecamatan Mekarmukti
  23. Kecamatan Pakenjeng
  24. Kecamatan Caringin
  25. Kecamatan Talegong
  26. Kecamatan Pamulihan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *