Siapa Yang Salah, Ketika Truk Rongsokan Masih Beroperasi Mengangkut Sampah?

Share posting

Oleh : Litbang GrahaBigNews

Siapa Yang Salah, Ketika Truk Rongsokan Masih Beroperasi Mengangkut Sampah? (foto file Litbang-grahabignews.com)

 

Redaksi GrahaBigNews, Sabtu (15/02) Sebagaimana diketahui, bahwa masalah sampah tak akan bisa lepas dari sarana dan prasarana, indikator lainnya yang tak kalah penting adalah para petugas pengangkut sampah di lapngan, serta kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan. Padahal menurut filosifi, jadikan sampah sebagai petuah, jadikan sampah sebagai barokah, dan jadikan sampah alat untuk mendulang pundi-pundi rupiah.

Namun sangat ironis sekali disela-sela gencarnya masalah keselamatan kerja bagi para pekerja untuk semua pegawai dan buruh, salah satu institusi dilingkup Pemda Garut yaiu DLHKP masih mengoperasikan kendaraan yang tak laik jalan truk pengangkut sampah yang dioperasikan untuk mengambil sampah di perumahan Kecamatan Tarogong Kaler, salah satunya kendaran bernopol Z 8027 D.

Berdasarkan Pantauan GrahaBigNews di Perum PEPABRI Pasir Lingga Indah dan sekitarnya, merasa khawatir melihat kondisi kendaraan yang sudah sudah sepantasnya jadi rongsokan atau dibesi tuakan, tetapi masih dioperasikan. Apalagi sewaktu melihat hidroliknya jalan sendiri (ngangkat sendiri,red) di gerbang keluar Perum tersebut.

Kondisi tersebut, sontak saja para pegawai yang bertugas memungut sampah yang ada berada di atas truk meloncat untuk menyelematkan diri, dan untung ketika kejadian tersebut, kondisi jalan alteri Otista jalur Bandung-Garut, sedang lengang.

Ada apa sebenarnya di DLHKP Kabupaten Garut, padahal sudah ada kendaraan opersuonal yang baru? Apakah biaya pemeliharaan untuk kendaraan yang tak laik pakai sudah tidak ada? Mengapa? Sejauhmana pemeliharaan dari kendaraan-kendaraan yang ada di dinas inventarisirnya? Cukup dicatat saja? Apa memang anggarannya sangat ramping atau dirampingkan?. Apakah belum ada bagian truk untuk jalur kearah Tarogong Kaler khususnya ke prumahan-perumahan? Apa masih mangacu pada system Deuket, Deuheus, dan Duit?

Untuk itu melalui GrahaBigNews ini, warga masyarakat memohon kepada pemangku kebijakan dalam hal ini Bupati Garut, Sekda, Dishub, dan Polisi Lalu Lintas untuk segera menindaklanjutnya, dan tolong trtibkan sesuai SOP yang berlaku berdasarkan undang-undang.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *