Massa GMBI Tuntut Ijin PT. ANTAM di Tinjau Ulang
Oleh: Rudi Herdiana
Garut – Kabupaten Garut kaya akan potensi sumber alam, salah satunya pertambangan mineral logam di Kec. Pakenjeng yang di kelola BUMN yaitu PT. ANTAM. Namun pengelolaan pertambangan tersebut, di tolak puluhan massa yang tergadung dalam wadah LSM-GMBI Garut dengan mendatangi DPRD Kab. Garut.
Dikatakan Ketua Distrik GMBI Kab. Garut, Ganda Permana melalui release menyatakan, bahwa pelaksanaan pertambangan oleh PT. ANTAM mengenyampingkan kaidah-kaidah lingkungan hidup tang tertuang dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Eksesnya, terjadi kerusakan ekologi dan ekosistem di wilayah Pakenjeng, akibat pengelolaan Pertambangan oleh PT. ANTAM. Hal tersebut disebabkan lemahnya pengawasan Pemerintah Kabupaten Garut, sebagai pemilik wilayah.
Terindikasi, PT ANTAM sudah melanggar peraturan diantaranya berubahnya baku mutu air, akibat aktivitas pertambangan dan material kimia yang digunakan, bekas eksplorasi dibiarkan tanpa adanya reklamasi. Terakhir, ada indikasi memakai BBM bersubsidi untuk keperluan operasi pertambangan.
Adapun tuntutan yang disampaikan LSM GMBI Kab. Garut, tinjau ulang perijinan PT. ANTAM, segera lakukan audit lingkungan karena operasi pertambangan PT. ANTAM keluar dari dokumen AMDAL. Selanjutnya, tindak tegas pihak perusahaan yang telah melakukan kerusakan lingkungan hidup di Garut.
Pematauan di lokasi, puluhan demonstran menyampaikan aspirasi dengan membawa berbagai pamphlet menuju Gedung DPRD Garut. Namun begitu sampai, mereka dijaga aparatur kepolisian dan Satpol PP Garut, sehingga mereka menyuarakan aspirasinya di depan pintu gerbang DPRD Garut.