Work From Home dan Belajar di Rumah di Garut diperpanjang
Oleh: Gun Gun Imat R, S.Th.I
Garut – Semakin merebaknya wabah virus corona covid-19 di Indonesia, membuat Pemerintah berusaha keras untuk melindungi warganya dengan berbagai kebijakan. Begitu juga Pemerintah Kab. Garut, mengeluarkan kebijakan memutus mata rantai Covid-19.
Salah satu kebijakan yang diambil kabupaten Garut, yaitu dengan memperpanjang Work From Home/bekerja dari rumah (WFH) bagi ASN dan belajar di rumah bagi siswa yang selama ini sudah diberlakukan kembali diperpanjang.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Bupati Garut nomor 443.1/4460/Kesra tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.1/986/Kesra tertanggal 21 April 2020 tentang Perpanjang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseas -19, dan ditandatangani langsung oleh Bupati Garut, H. Rudy Gunawan.
Dalam Surat Edaran tersebut yang diterima redaksi GrahaBigNews melalui aplikasi pesan Whatsapp, Bupati Garut menegaskan, kegiatan belajar mandiri bagi peserta didik dari mulai PAUD sampai SMP/MTs dan PKBM atau LPK serta WFH bagi pegawai diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Mei 2020.