Di Tengah Wabah Covid-19, Anggota DPRD Sumedang Lakukan Reses Door to Door

Share posting

Oleh: Abah Cecep & Ghani Purnama

Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2019/2020 dalam rangka Laporan Reses. (Poto: Ghani Purnama – grahabignews.com)

Sumedang – Masa reses anggota DPRD Kab. Sumedang telah berakhir pada tanggal 04 April 2020. Sebagai tindak lanjut hasil reses di Dapil masing-masing anggota Dewan, Selasa (16/06) di gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2019/2020 dalam rangka Laporan Reses.

Dikatakan Ketua DPRD Kab. Sumedang, Irwansyah Putra, bahwa kegiatan reses dilaksanakan empat bulan sekali atau satu kali masa persidangan. kegiatan reses adalah menampung aspirasi masyarakat dan diatur dalam Peraturan DPRD No. 01 tahun 2018 Tentang Peraturan Tata Tertib DPDD Kab. Sumedang.

“Reses yang sudah dilaksanakan dan dilaporkan dalam Sidang Paripurna ini adalah masa reses ke dua tahun sidang 2019/2020. Dan seluruh Anggota DPRD telah melaksanakan kegiatan reses masa persidangan II,” tuturnya.

Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2019/2020 dalam rangka Laporan Reses. (Poto: Ghani Purnama – grahabignews.com)

Reres kali ini, lanjutnya berbeda dengan reses sebelumnya, karena adanya wabah covid-19 yang diakibatkan oleh peristiwa non alam. Di mana reses sekarang dilakukan dengan metode door to door (rumah ke rumah) di lingkungan Dapil masing-masing dengan cara mensosialisasikan cera penanggulangan pencegahan Covid-19.

Sebagai rasa kepedulian kemanusian, maka pelaksanaan reses kali ini, anggota DPRD membagikan masker, handsanitizer, semprotan disinfektan dan pembagian sembako secara gratis. “Ini sebagai bukti, bahwa anggota DPRD Sumedang peduli terhadap masyarakat agar terhindar dari wabah coronavirus desease,” ungkap Ketua DPRD Sumedang.

Adapun hasil reses diantaranya adanya keluhan para penjaga/petugas cek poin C perbatasan berkenaan dengan waktu jaga (shift) selama 12 jam kurang efektif. Masih ditemukan para pengendara dari luar Sumedang yang masuk sumedang dengan todak dilengkapi surat-surat tugas yang disarankan.

Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2019/2020 dalam rangka Laporan Reses. (Poto: Ghani Purnama – grahabignews.com)

Kemudian adanya keluhan masyarakat terhadap harga sembako di pasaran yang melonjak naik dari harga standar. Keluhan masyarakat untuk pembagian bantuan sosial secara bersamaan, baik bantuan sosial dari Pusat maupun dari Pemda Sumedang.

Sejalan hal itu, jelas Irwansyah  DPRD Sumedang  mendorong Pemda melalui SKPD terkait mengenai pengendalian Covid-19 dan harga sembako di Kab. Sumedang. Mendorong Pemda terkait perhatian kepada masyarakat yang kurang mampu dengan cara membagikan sembako.

Selanjutnya Pemda melalui Gugus Tugas Penangan Covid-19 dapat memperhatikan, baik dalam pembagian waktu kerja maupun kesehatan mereka di 14 cek point perbatasan di Kab. Sumedang. Lantas mengoptimalkan 14 cek point perbatasan di Kab. Sumedang, agar sumedang tidak terkontaminasi dari daerah zona merah.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *