Puncak Hari Bhayangkara-74,Polres Garut Berikan PNBP SIM Gratis

Share posting

Oleh : Hidir Hidayat,S.Pd & Lilis Yuliati,M.Pd.

Baur SIM, Aiptu Tata Setiawan di ruang kerjanya, Mapolres Garut, Jl.Jendral Sudirman, 204 Suci Kaler, Karangpawitan, Kabupaten Garut (Foto oleh  Hidir Hiidayat-grahabignews.com)

Polres Garut telah menyiapkan jauh-jauh hari dalam menyongsong hari istimewanya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bagian Urusan(Baur) SIM Polres Garut, Aiptu Tata Setiawan saat ditemui GrahaBigNews  di ruang kerjanya. Tata menjelaskan bahwa pihaknya telah  mensosialisasikan terkait perpanjangan dan pembuatan SIM gratis ini melalui media elektronik, surat kabar maupun media sosial. Selasa(30/6).

Aiptu Tata Setiawan bersama pemohon SIM Gratis, Lilis Yuliati di Unit Pelayanan SIM Polres Garut, Selasa(30/6).

“Yang sudah berjalan sebetulnya bukan saja momen seri dari tanggal 1 Juli saja, Kita sudah pro aktif jemput bola,hari senin kemarin sudah dilaksanakan di Makodim 0611 Garut,selasa pelayanan SIM Keliling di Yonif Raider 303 SSM di Cibuluh, termasuk di Satuan SIM Polres Garut sedang dijalankan,” ujar Tata.

Lanjut Tata, mereka-mereka  yang melakukan perpanjangan SIM maupun pembuatan  baru yang notabene lahirnya 1 Juli, begitu ada perintah dari kesatuan atasnya langsung dijalankan dan dilaksanakan, namun Tata tidak menampik bahwa dalam hal ini di masyarakat masih masih ada kesimpangsiuran informasi terutama terutama terkait dalam penerbitan SIM baru di masyarakat  ada kesan daftar langsung jadi dan tidak mengikuti mekanisme atau SOP yang ada.

Aiptu Tata: Pemohon SIM harus mengikuti SOP yang ada pada permohonan PNBP SIM Gratis

“Pembuatan SIM baru, prosedur tetap ditempuh diantaranya ujian test teori harus lulus, otomatis kalau teorinya lulus, dapat tiket ujian praktek, setelah lulus ujian teori dan praktek,ada pembayaran PNBP(Pendapatan Negara Bukan Pajak) ke bank, yang dimaksud gratis yaitu PNBP yang tidak harus bayar,alias free,” ujar Tata.

Tata menjelaskan bahwa Surat Izin Mengemudi(SIM)ini beda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), di KTP adalah keterangan penduduk,sedangkan SIM (Surat Izin Mengemudi), pemohon SIM harus memilik kemampuan mengemudi atau keahlian juga kompetensi.

Aiptu Tata: Pemohon SIM harus mengikuti SOP yang ada pada permohonan PNBP SIM Gratis

“Mau tidak mau suka tidak suka harus mempunyai kemampuan mengemudi mengikuti SOP yang ada,” ujar Tata.

Seperti dalam pantauan GrahabBigNews, Polres Garut sudah menyiapkan berbagai  macam kebutuhan terkait puncak Hari Bhayangkara-74 Polri yang berlangsung di Mapolres Garut 1 Juli 2020 ini.

Animo masyarakat cukup banyak, dan Polres Garut sudah siap dalam pelaksanaanya dan memberikan pelayanan dengan seluas-luasnya.

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *