Kasus Konfirmasi Covid-19 Di Kab. Sumedang Alami Peningkatan, Pasien Dirawat/Isolasi Sebanyak 41 Orang

Share posting

Oleh : Ghani Purnama & Abah Cecep

 

Kasus Konfirmasi Covid-19 Di Kab. Sumedang Alami Peningkatan, Pasien Dirawat/Isolasi Sebanyak 41 Orang (foto data Pemkab Sumedang-grahabignews.com

Garut – Sumedang  –   Pemkab Sumedang, gelar siaran pers terkait perkembangan situasi dan kondisi penyebaran covid-19. Bertempat di pendopo IPP Sumedang, pada hari Senin pukul 16.00 wib (17/8/2020).

Saat ini, masih perlu diwaspadai dan perkembangan lengkapnya sebagai berikut :

*  Kasus konfirmasi mengalami peningkatan : pasien dirawat/isolasi sebanyak 41 orang.

*  Kasus Suspect : dirawat/ isolasi sebanyak 2 orang.

*  Kontak erat : 159 orang.

*  Pelaku perjalanan : dalam pemantauan 315 orang.

*  Pengujian Rapid test : Dinkes : 3.721 orang, RSUD : 3.564 orang, dan jumlah 7.285 orang.

*  Rapid test ulang oleh Dinkes : 109 orang, RSUD :  135 orang, jumlah 244 orang, dan jumlah total keseluruhan 7.529 orang.

*  Total spesimen PCR/ SWAB oleh Dinkes : 2.177 orang, dan RSUD : 583 orang,  jumlah keseluruhan 2.760 orang.

*  Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 109 spesimen, dan PCR/ SWAB kawasan industri sebanyak 3.021 spesimen, sehingga jumlah total 5.890 spesimen.

Perlu diketahui, sampai saat ini SWAB massif masih terus dilaksanakan dengan dioptimalkan PCR portabel dan alat yang dimiliki oleh RSUD.

ilustrasi google search

Sisi lain, strategi komunikasi harus disiapkan dengan baik agar peningkatan kasus covid-19 tidak mematik persepsi negatif dan mengganggu psikologi masyarakat terutama pasien.

Sehingga menurutnya, perlu dioptimalkan kembali kinerja satgas covid-19 Kecamatan, dan Desa siaga Desa siaga serta RT/RW siaga Corona.

Demikian, siaran pers yang disampaikan oleh juru bicara gugus tugas covid-19 kabupaten Sumedang Dr Iwa Kuswaeri, beserta jajaran humas/ protokol Setda Sumedang.

Ditambahkan Iwa, Pemkab Sumedang sejak hari Sabtu (15/08) secara efektif mulai  memberlakukan Perbup no 74 tahun 2020, tentang penerapan sanksi administratif pelanggaran tertib kesehatan, penanggulangan covid-19 dalam pelaksanaan AKB.

Adapun, pemberlakuan sanksi bagi pelanggaran orang perorangan dan pelanggaran pemilik, pengelola, penanggungjawab kegiatan/ usaha.

Dan jenis sanksi administratifnya sebagai berikut :

1) sanksi ringan : teguran lisan dan tertulis.

2) sanksi sedang : jaminan kartu identitas, kerja sosial dan pengumuman secara terbuka.

3) sanksi berat : denda administratif paling besar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Dan penghentian sementara/ tetap kegiatan, serta pembekuan/ pencabutan ijin usaha.

Sementara itu, penindakan dilakukan oleh Satpol-PP, TNI/ POLRI atas nama gugus tugas. Dimana 120 orang personil telah disiapkan untuk tingkat Kabupaten dan dibantu 10 orang personil di masing- masing Kecamatan.

Ia pun berpesan, kepada seluruh warga masyarakat agar   tetap waspada didalam masa AKB kali ini.

“Semoga Alloh SWT, selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *