Alokasi BTT Pemkab Garut Tahun 2021 Capai Angka 75 M Rupiah

Share posting

Oleh : Wishnoe Ida Noor

Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyampaikan Nota Pengantar Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Senin (2/11/2020), di Ruang Rapat Paripurna DPRD. (Foto : Dok. Diskominfo Garut-grahabignews.com)

Garut – Alokasi dana ini sebagai bentuk tindak lanjut Instruksi Presiden terkait dengan penyiapan anggaran penanggulangan bencana sosial Covid-19 serta antisipasi bencana alam di Kabupaten Garut sebagai daerah yang rawan bencana alam

Garut, Tarogong Kidul – Bupati Garut, Rudy Gunawan, dalam Nota Pengantar Sidang Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Senin (2/11/2020), di Ruang Rapat Paripurna DPRD, menyampaikan bahwa alokasi Belanja Tak Terduga (BTT) pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2021, mencapai angka 75 Miliar Rupiah.

Garut, Rudy Gunawan, menyampaikan Nota Pengantar APBD 2021 dan 7 buah Raperda Kabupaten Garut, di hadapan Sidang Rapat Paripurna DPRD Kab. Garut, di ruang rapat DPRD, Senin (2/11/2020). (Foto : Deni Septyan/Diskominfo Garut-grahabignews.com)

Menurut  Rudy, alokasi dana 75 Miliar Rupiah ini sebagai bentuk tindak lanjut instruksi Presiden terkait dengan penyiapan anggaran penanggulangan bencana sosial Covid-19 serta antisipasi bencana alam di Kabupaten Garut sebagai daerah yang rawan bencana alam.

“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Kementrian Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2021, bahwa belanja tidak terduga dapat diorientasikan pada pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya,” ucap Rudy.

BTT tersebut antara lain dialokasikan untuk penanganan kesehatan dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, juga diarahkan untuk operasional rumah sakit darurat Covid-19, serta perawatan pasien dan kasus Covid-19, biaya tracking, tracing dan testing, serta alokasi untuk penyuntikan vaksin Covid-19.

Selain itu BTT diarahkan bagi percepatan pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial masyarakat sebagai dampak pandemi Covid-19, serta upaya antisipasi kerawanan bencana alam dan keperluan mendesak yang dimungkinkan dapat terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan di tahun 2021.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *