Polsek Situraja Sumedang Gelar Ops Yustisi Penerapan Administratif Pelanggaran Prokes

Share posting

Oleh : Ghani Purnama  Abah Cecep

Polsek Situraja Sumedang Gelar Ops Yustisi Penerapan Administratif Pelanggaran Prokes (foto oleh Ghani PR-gerahabignews.com)

 

Sumedang –   Jajaran Polsek Situraja gelar Ops Yustisi Penggunaan Masker/ Penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan, yakni di jalan raya Cicapar  Kecamatan Situraja, Jum’at (27/11).

Kegiatan tersebut, dipimpin Kasi trantib Situraja Yeyet Ruhiyat, melibatkan personil gabungan Polsek Situraja, Koramil Situraja, Dinkes dan Anggota Satpol-PP Situraja.

“Sasaran dalam kegiatan tersebut, yakni para pengguna jalan dan warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19,” kata Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.

Menurutnya, bagi warga masyarakat yang melanggar dikenakan sanksi baik teguran lisan maupun tertulis.

“Terdapat 5 (lima) orang pelanggar yang tidak menggunakan Masker, yang kemudian diberikan berupa sanksi tertulis, serta diberikan edukasi tentang Perbub No. 74 tahun 2020,” terangnya.

Dia menuturkan, giat kali ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 74 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan AKB.

“Hal itu, guna mengantisipasi dan mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Sumedang,” tukasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *