Kapolres Sumedang Ungkap Kasus Pembunuhan Seorang Wanita Dan Tanggkap AJ Sang Pelaku DPO Selama 6 Bulan

Share posting

Oleh ; Ghani Purnama

 

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menunjukkan Alu alat yang digunakan tersangka AJ alias Johan ketika membunuh bibinya.(foto oleh Ghani Purnama-grahabignews.com)

Sumedang –  Setelah buron hampir enam bulan, AJ pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita di Sumedang, yang mayatnya ditemukan di kamar kontrakan akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Sedangkan, Pelaku pembunuhannya ternyata tak lain adalah keponakan korban yang membunuh secara sadis dengan cara memukulkan alu / alat penumbuk padi ke arah wajah korban.

Adapun, Pelaku ditangkap polisi di di Pasar Kiara Condong Bandung, setelah beberapa bulan berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.

Menurut pengakuannya kepada penyidik, pelaku berdalih melakukan pembunuhan lantaran korban terus menolak memberi uang dan berkata kasar kepadanya.

Emosi dengan ucapan korban, pelaku pun menganiaya korban sampai tewas, sesaat setelah itu kemudian langsung melarikan diri.

Dalam keterangan Pers-nya, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prastyo Robbyanto, terkait pengungkapan kasus pidana tersebut mengatakan bahwa jajarannya telah menangkap pelaku pembunuhan yang kasusnya terjadi pada bulan Januari lalu, Senin (13/09/2021).

“Saudara Asep Johan merupakan keponakan dari korban, saat ini kondisi kejiwaanya sedang kami dalami, apakah ada gangguan dengan kejiwaannya.” kata Eko.

“Sebelum peristiwa pembuhuhan terjadi, saat itu pelaku meminjam uang lima ratus ribu kepada korban namun tidak diberi. Korban kemudian memarahi pelaku dengan kata-kata yang membuat pelaku tersinggung, emosi, sehingga dia  menganiaya korban hingga meninggal dunia” ungkapnya pula.

Dijelaskannya, selama dalam pelarian pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan cara berpindah tempat. Awalnya pelaku pergi ke Bandung lalu ke Lampung, kemudian ke Jawa Timur hingga enam bulan kemudian kembali lagi ke Bandung.

Atas perbuatanna pelaku di jerat Pasal 338 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *