Pemerintah Pusat Perpanjang PPKM 2 Pekan

Share posting

Oleh : Wishnoe Ida Noor

Bupati Garut, Rudy Gunawan, menghadiri penutupan Sentra Vaksinasi BPBD Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Garut yang juga turut dihadiri oleh Ketua Kwarda Jabar, Atalia Praratya dan Forkopimda Jabar di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa (21/9/2021).(Foto: Deni Septyan/ Diskominfo Garut-grahabignews.com)

Garut  – Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritimam dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga menjabat sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarajat (PPKM) Jawa-Bali, resmi memperpanjang masa PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 hingga 2 pekan ke depan. Perpanjangan PPKM kali ini beda dari biasanya, karena Pemerintah Pusat memperpanjang PPKM 1 pekan lebih lama dibandingkan biasanya.

Perpanjangan PPKM hingga 4 Oktober 2021 yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali ini, Kabupaten Garut masih tertahan di Level 2 bersama dengan 9 kabupaten kota lainnya di Jawa Barat.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021, secara keseluruhan hampir tidak ada kebijakan yang berubah signifikan dalam masa perpanjangan PPKM Level 2 hingga 4 Oktober 2021 ini.

Akan tetapi, pada PPKM Level 2 kali ini, pengunjung yang berumur 12 tahun ke bawah diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan seperti atau mall, namun harus menunjukan hasil negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2).

Menindaklanjuti Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021, Bupati Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/2970/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Dalam instruksi tersebut, kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai yang sudah divaksin dibatasi sebanyak 50 persen, serta diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel, rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Sementara untuk Kepala Perangkat Daerah dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang bergerak di sektor essensial ataupun kritikal melakukan pengaturan kerja secara fleksibel dengan protokol kesehatan yang ketat.

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *