Kursi Kadis dan Sekdis DPMPD Kab. Garut Sepertinya Menjadi Incaran, Kuesioner Di duga Telangkai Untuk Manuver?

Share posting

Oleh : Hartono & Wishnoe Ida Noor

Kursi Kadis dan Sekdis DPMPD Kab. Garut Sepertinya Menjadi Incaran, Kuesioner Di duga Telangkai Untuk Manuver? (foto oleh Hartono-grahabignews.com)

 

Garut – Kuesioner tersebar di acara bimtek yang diselenggarakan Diskominfo Kabupaten Garut menuai polemik, kontropersi, bahkan diduga berjalan sebuah manuver terkait kursi jabatan Kadis dan Sekdis di DPMPD.

Hal tersebut ditandai  tayangnya pemberitaan di beberapa media di Kabupaten Garut pasca pelaksanaan BIMTEK kejurnalistikan yang menyoroti input dan output kinerja dan juga pelayanan publik yang dinilai oleh para jurnalis kurang baik.

Guna mengklarifikasi hal tersebut, Sekretaris Dinas DPMPD Kabupate Garut, Rena Sudrajat, S.Sos., M.Si., memaparkan di ruang kerjanya Kamis, (23/09)  terkait pemberitaan di media yang mengangkat masalah pengisian kuesioner yang diduga salah kaprah.

Menurutnya diantara tanya menandaskan, ”kenapa acara Diskominfo malah mengisi kuesioner  tentang DPMPD, seharusnya yang mengisi kuesioner itu adalah terkait Dinasnya sendiri, jika dilihat dari berbagai sudut pandang jelas seperti adanya sebuah manuver atau terkait jabatan yang saat ini sedang diduduki, padahal masalah jabatan itu kembali pada kebijakan pimpinan sehingga hal tersebut sudah di klarifikasi ke Dinas Kominfo hari Rabu kemarin terkait kuesioner tersebut, dan pihaknya menyikapi hal tersebut merupakan bahan introsfeksi bagi Dinasnya untuk lebih baik lagi dalam melaksanakan pekerjaan dan pelayanan terhadap publik,” tandasnya.

Salah satu kuesioner dan viral dalam pemberitaan di salah satu media online (foto istimewa-grahabignews.com)

“Kami sudah melakukan klarifikasi pada pihak Diskominfo, dan mendapatkan jawaban bahwa kuesioner tersebut bukan untuk DPMPD melainkan intern Diskominfo pada saat pelaksanaan BIMTEK. Tapi, apapun kritikan itu, kami ambil sisi baiknya saja sebagai bahan evaluasi dan introfeksi,” kata Rena.

Sedangkan di kalangan jurnalis termasuk GrahaBigNews menyikapi arah pemberitaan viral tersebut, hal itu merupakan nilai positif sebagai kritik membangun untuk DPMPD bahkan untuk Dinas lain, dimana Pemerintah tidak perlu alergi degan pemberitaan yang bersifat membangun, dan sebagai pihak kontrol sosial mempertanyakan kinerja DPMPD selama ini yang berkaitan dengan molornya Dana Desa  termen kedua yang belum terserap.

Menanggapinya, Rena menandaskan bahwa, pihaknya bekerja keras siang dan malam bahkan sering melakukan lembur untuk target penyerapan Dana Desa termen ke dua, sehingga akhir September harus seratus persen bisa dicairkan.

Sekdis DPMPD Kabupaten Garut, Rena Sudrajat, S.Sos., M.Si ketika diminta tanggapannya oleh Hartono GrahaBigNews,Kamis (23/09/2021) di ruang kerjanya (foto oleh Wishnoe Ida Noor-grahabignews.com)

Tambah Rena, persoalan yang dominan molornya pencairan Dana Desa termen kedua, disebabkan bahwa tahun 2021 terjadi pelaksanaan PILKADES serentak lebih dari 50 persen, sehingga konsentrasi lebih intens ke pelaksanaan Pilkades serentk tersebut, akan tetapi pihaknya tidak mengabaikan kelancaran pencairan dana desa termen ke dua dengan melakukan monitoring dan pembinaan ke tiap Desa yang tidak terlibat PILKADES serentak.

“Selain itu juga keterlambatan pencairan dana Desa disebabkan oleh keterlambatan para Kepala Desa dalam memberikan laporan hasil penyerapan anggaran pada termen pertama secara administri harus benar dn dapat dipertanggung jawabkan,” ungkapnya.

Ketika disinggung terkait isu, bahwa di Dinas DPMPD di duga terjadi “pacorok kokod” (tumpang tindih tufoksi yang bukan tugas dan kewenangannya,red) dan munculnya dua bintang bersinar, sehingga isi kuesioner itu menyudutkan Dinasnya.  Rena membantah, semuanya kondusif dan berjalan di bidangnya masing- masing, sementara menyikapi Desa Ngamplang yang bermasalah terkait BLT DD yang dimakan Kepala Desa sebesar 360 juta rupiah kurang lebih, itupun sedang dilakukan proses hukum di APH. Sementara sebelum Kepala Desa dijatuhi hukuman maka proses pengendalian Desa tetap oleh kepala Desa yang bersangkutan, dan masalah pemberhentian Kepala Desa, itu adalah kewenangan Bupati sebagai pemberi SK terhadap Kepala Desa.

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *