Pengelolaan Pendapatan Retribusi Persampahan Tidak Sesuai Regulasi

Share posting

Oleh: Elis Rosita

Perwakilan DLH Kab. Garut Saat Audensi dengan GMPK Garut di DPRD Kab. Garut, Senin (11/10). (Foto: Elis Rosita – grahabignews.com)

 

Garut – DPD GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) Kabupaten Garut, gelar Audiensi di DPRD Kabupaten Garut dan di terima oleh beberapa anggota DPRD Garut.

Para anggota Dewan yang hadir adalah Ketua Komisi III, Hj. Rini Sri Rahayu, SAg, M.Si., Sekretaris Komisi III, Samsudin, SE. M.Si., Lulu Gandi Nan Rajati, SE. M.Si, Ayi Suryana, Dede Salahudin, dan Hj. Mila Meliana SE. M.Si.

Adapun pokok materi adalah terkait temuan kerugian Negara sebesar Rp. 39.000.000 dan potensi kerugian lainya sebesar Rp. 495.000.000 yang akan muncul akibat pengelolaan retribusi persampahan baik pasar maupun non pasar yang tidak optimal, dan aka berpengaruh terhadap kontribusi pendapatan daerah Kab. Garut.

Menurut salah seorang peserta audensi, bahwa bahwa pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup Garut, pada tahun 2020 ditemukan oleh BPK RI Wilayah Jawa barat, tidak mengacu terhadap Perda Garut No. 10 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum.

“Dalam aturan tersebut, terdapat klosul tentang retribusi persampahan, namun berdasarkan target yang telah disepakati dengan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Garut terindikasi terdapat kerugian Negara dan berpotensi kerugian yang lebih besar lagi,” tandas dia.

Pelaksanaan Audensi dengan GMPK Garut di DPRD Kab. Garut. (Foto: Elis Rosita – grahabignews.com)

Dalam klarifikasinya, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Garut yang diwakili oleh Sekretaris Dinas (Sekdis), Agus Rika dan Kabid Kebersihan, Opik menyampaikan permintaan maafnya terkait pelayanan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup.

Sekdis berdalih bahwa disposisi surat dari GMPK Garut, tidak pernah sampai ke meja kerjanya. Tentu hal tersebut menurut GMPK sangat tidak profesional dan harus ada perbaikan kedepan.

Selanjutnya Kabid kebersihan menyampaikan, terkait hasil infestigasi dan dituangkan kedalam LPHP BPKRI, pihaknya berdalih justru senang, menurutnya ini, merupakan hal hal yang harus dijadikan pembelajaran untuk masa yang akan datang.

Setelah menyimak apa yang menjadi substansi dalam audiensi, Anggota Komisi III DPRD Garut menyimpulkan inti dari persoalan dan menuangkan kedalam berita acara hasil audiensi antara DPD GMPK kabupaten Garut bersama DLHK Garut.

Hasilnya, Penentuan target pendapatan tidak sesuai regulasi (Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Retribusi jasa umum).

(Foto: Elis Rosita – grahabignews.com)

Lantas, pengelolaan pendapatan retribusi persampahan berdasarkan temuan BPK-RI yang tertuang didalam LHP ada kerugian negara sebesar Rp. 39.000.000 namun disisi lain ada potensi kerugian lain sebesar Rp.495.000.000.

Terus, temuan dari BPK-RI yang dituangkan didalam LHP untuk ditindaklanjuti  sesuai dengan peraturan dan meknisme yang berlaku. Kerjasama dalam hal pengelolaan retribusi persampahan dengan pihak ketiga agar jelas, baik yang menyangkut MOU, maupun status dari pihak ketiga tersebut.

Kemudian  pelayanan publik yang ada di dinas lingkungan hidup belum maksimal dan dokumen yang diminta didalam acara audiensi mohon diserahkan maksimal dalam waktu 5 hari kerja.

Saat pelaksanaan audiensi DPD GMPK bersama DLHK kabupaten Garut berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *