Aliansi D’RAGAM Tetap Konsisten Dengan Gerakan Konstitusional
Oleh : Wishnoe Ida Noor

Garut – Aliansi Dekrit Rakyat Garut Menggugat (D’RAGAM) gelar kembali pertemuan yang dikemas dengan ngobrol bareng terkait pembahasan kinerja pemerintahan Kabupaten Garut dalam perspektif inohong dan aktivis pergerakan Garut, dilaksanakan di hotel Augusta kawasan Cipanas, Minggu (21/11/2021).



Agenda yang dibahas dalam pertemuan tersebut diantaranya pengumpulan data kasus buat bahan FGD dengan Para Ketua Fraksi di DPRD sesuai dengan 8 point Dekrit Rakyat Garut Menggugat, dan membahas sikap dan upaya dari Aliansi D’RAGAM terhadap beberapa peserta Aksi pada hari Kamis, tanggal 11 Nopember 2021 yang didugan telah di diskriminalisasi dan ditahan oleh Polres Garut.

Pada kesempatan tersebut Yudi Setia Kurniawan selaku Ketua Panitia penyelenggara mengucapkan terimakasih pada rekan-rekan pergerakan yang hadir, solid serta tetap konsisten. Bahwa pada pertemuan ini merupakan evaluasi pada gerakan hari Kamis, tanggal 11 Nopember 2021. Dirinya memberikan apresisai pada rekan-rekan yang tergabung dalam Aliansi D’RAGAM di bawah Koordinator Ganda Permana selaku Ketua DPD LSM GMBI Kabupaten Garut, tetap konsisten melakukan evaluasi kebijakan terkait dengan kinerja Bupati dan Wakil Bupati, tetap lurus melakukan perjuangan.

Selanjutnya pada pukul 10.34 WIB, gambaran umum terkait Garut Menggugat dari Kang Deden bahwa D’RAGAM, bagaimana strategi dan gerakannya agar tetap tertata, terukur, di dalam mencapai tujuan guna meningkatkan suatu resistensi untuk pergerakan dan langkah selanjutnya.
Ganda Permana koordinator lapangan D’RAGAM menandaskan, bahwa 8 point Dekrit Rakyat Garut Menggugat, yaitu atas dasar IPM rendah dan terpuruk dari tahun ke tahun, pengelolaan dana APBD tidak efektif, dan tidak produktif, serta tidak berpihak pada rakyat, perusakan lingkungan, pengelolaan sampah, dan limbah yang tidak memdai, penanggulangan bencana alam yang buruk, pelayanan publik yang buruk dalam bidang kesehatan, pendidikan dan Capil, pembinaan pengelolaan keuangan Desa menimbulkan kerugian Negara sebagai akibat kurangnya pembinaan dan pengawasan dari Pemda, gagal dalam pengelolaan BUMD, abai terhadap ahklaq dan budaya luhur masyarakat, dan point ke-8 yaitu kinerja Bupati dan Wakil Bupati lemah dalam penyelenggaraan dalam konstitusi poltik, baik tingkat daerah maupun pusat dibuktikan dengan hadirnya mantan Ketua KPUD Garut, Ajat Sudrajat.

Hal tersebut lanjut Ganda menjadi landasan untuk menggugat pada Bupati Garut, dan gerakan ini merupakan gerakan secara konsitusional, dan mendesak kepada Pemda Kabupaten Garut melalui DPRD Kabupaten Garut untuk mengambil hak-haknya, baik angket maupun hak lainnya.
“Gerakan yang kita lakukan adalah gerakan kudeta secara konstitusional, karena pernyataan kami yang menyatakan bahwa pemerintahan masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Garut gagal berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki hasil investigasi, ” tegas Ganda.
Sementara Indra Kurniawan, S.H., dalam pandangan umumnya terkait isue global, flasback terkait sosok perjuangan Sokrates (filosofi dari Yunani) , sebagai gambaran dalam perjuangan kita butuh komitmen dan keberanian dan dalam pandangan umumnya bahwa secara de jure agar DPR itu melakukan hak angket guna mengevaluasi dan menindaklanjuti terkait kinerja Bupati dan Wakil Bupati yang ditilai gagal itu berdasarkan kajian akademis.

“Bupati harusnya malu atas setiap keputusan-keputusannya selama dia memimpin rakyatnya, dan yang menuntut mundur itu bukan kita, melainkan keputusan dan kebijakannya yang tidak ada keberpihakan pada rakyat, dengan IPM yang terpuruk otomatis kinerjanya gagal,” tandas Indra.

Sedangkan Risman Nuryadi, S.H., yang aktif di salah satu lembaga bantuan hukum dan eksis membantu masyarakat kecil dalam advokasi hukum, membahas isue kriminalisasi. Menurutnya, bahwa selama 7 tahun Bupati menjabat dengan hasil yang begitu saja, itu artinya ada kebobrokan dalam regulasi pemerintahan. Terkait keberadaan rekan-rekan pergerakan sebagai peristiwa dari 11 November lalu, pihaknya terus melakukan upaya hukum.
Testimoni dari mantan Ketua KPU Garut, Ade Sudrajat mengulas sedikit bagaimana perjalanannya sampai dirinya menjadi korban politik, atas dasar berita hoax, dijadikan landasan untuk memanggil dirinya. Bagaimana situasi dan kondisi waktu itu, sehingga dirinya dianggap telah melakukan suatu tindakan yang melawan hukum.

“Saya merasa telah di dholimi dan diskriminasi hukum dalam kepentingan politik, bahwa isue kriminalisasi ini merupakan pembunuhan, dimana hukum sudah ditumpangi urusan politik, jangan harap keadilan akan datang,” pungkas Ade.







