Pembuat Video Mesum Sempat Kabur ke Bekasi, Team Sancang Polres Garut berhasil Amankan Pelaku

Share posting

Oleh: Elis Rosita

Rekaman Video Bermuatan Asusila. (Foto: Istimewa – grahabignews.com)

Garut – Entah apa yang ada dibenak Pelaku bernama Graha Adi Sucipto als Adi Syaputra bin Muryanto yang diduga membuat rekaman video bermuatan asusila tanpa sepengetahuan korban berinisial “RM” dengan menggunakan kamera DSLR MERK CANON EOS 1300D warna hitam.

Kamera tersebut, diletakan didalam lemari kaca yang mengarah kepada diduga pelaku yang sedang berbuat asusila berhubungan badan layaknya suami istri yang ditutupi dengan selimut

Selanjutnya pelaku mendistribusikan atau mentransmisikan rekaman video tersebut ke media sosial (instagram) dengan nama akun @ranti_marsyanda01 dan akun facebook ranti marsyanda.

Perbuatan ivideo mesum dilakukan pada hari kamis tanggal 15 juli 2021 bertempat di ASG foto studio yang beralamat di Kp. Saluyu RT. 02RW. 04 Ds. Karyamukti Kec. Banyuresmi Kab. Garut.

Pelaku tanpa sepengetahuan korban, membuat rekaman video yang bermuatan asusila berdurasi 21 menit dan mengupload video tersebut dibagi menjadi 4 bagian (part 1, part 2, part 3 dan part 4).

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 november 2021, pelaku mengupload video part 1 (12 detik) dan part 2 (20 detik) ke media sosial instagram dengan nama akun @ranti_marsyanda01 di studio milik tersangka yang berlokasi di Garut.

Dalam pengunggahan video tersebut, akun instagram tersebut dikaitkan dengan akun facebook milik korban dengan nama akun ranti marsyanda, namun untuk video part 1 dan part 2 yang diupload tersebut sudah dihapus.

Alas an penghapusan video, karenakan pada saat itu pelaku sudah membuat surat pernyataan dengan keluarga korban tertanggal 13 november 2021, bahwa tidak akan mengupload video dan tidak mendekati korban.

Namun pada hari selasa tanggal 16 november 2021 pelaku mengupload kembali video part 3 (20 detik) dan part 4 (20 detik) ke media sosial instagram dengan nama akun @ranti_marsyanda01 di Bekasi .

Sekarang, akun instagram @ranti_masyanda01 dan akun facebook ranti marsyanda sudah tidak bisa dibuka karena sudah di take down/report oleh publik instagram, sehingga kedua akun milik korban hilang dari media sosial instagram maupun facebook.

Akhirnya, korban melaporkan ulah Pelaku ke Polisi dengan laporan Polisi nomor : LP / B / 426 / XI / 2021 / JABART / RES GARUT, tertanggal 20 november 2021.

Selanjutnta, Team Sancang dan Unit 1 Tipidter melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang berada di daerah bekasi, dan terduga dapat diamankan di daerah pondok gede jatiwaringin bekasi.

Kemudian, terduga pelaku dibawa ke mako Polres Garut, dengan barang bukti diantanya 1 (satu) buah celana panjang warna biru navy, bertuliskan nike fc, 1 (satu) buah sweater lengan panjang warna abu-abu.

Lantas, 1 (satu) buah handphone merk iphone xr 64 gb warna kuning hitam, 1 (satu) buah kaos lengan pendek berwarna abu-abu, 1 (satu) buah celana panjang berbahan kain warna hitam, 1 (satu) buah selimut warna hijau tosca motif daun.

Barang bukti lainnya, 1 (satu) perangkat komputer ( monitor merk gic, keyboard merk rexus, dan cpu ), 1 (satu) buah kamera cannon eos 1300 d warna hitam dan 1 (satu) buah flashdisk warna putih berisikan video berdurasikan 21 menit.

Kapolres Garut, Wirdahnto, Senin (22/11) menuturkan bahwa Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 4 jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal 34 uu ri no 44 tahun 2008 tentang pornografi, jo pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) uu ri no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu ri no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Tersangka melanggar UU Pornografi pidana penjara paling lama 12 tahun,pidana denda paling banyak rp.6.000.000.- (Enam Milyar Rupiah) dan UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, pidana denda paling banyak rp. 1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah),” tandasnya.

Dijelaskan Kapolres, bahwa maksud dan tujuan tersangka membuat rekaman video asusila tersebut dan didistribusikan melalui instragram, yaitu adanya kekecewaan dikarenakan batal untuk melakukan pertunangan dengan korban karena tidak disetujui oleh orang tua korban.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *