Ugan Sugandhi Menjadi Ketua RW Meski Tak mencalonkan Diri, Petisi Warga Menghantarkannya Pada Pesta Demokrasi

Share posting

Wawancara Eksklusif

Oleh : Wishnoe Ida Noor

Ugan Sugandhi, Ketua RW 026 kp. Wanasari Kelurahan Kota Kulon Kecamamatan Garut Kota Kabupaten Garut (foto istimewa-grahabignews.com)

Garut – Mendapatkan kepercayaan dari warga masyarakat untuk memimpin, meski itu tak diharapkannya, bahkan khalayak di lingkungannya sudah mengetahui, bahwa tidak ada niatan baginya untuk memasuki kancah demokrasi dalam pemilihan Ketua RW.

GrahaBigNews melakukan wawancara Eksklusif dengan Ugan Sugandhi selaku Ketua RW  terpilih periode 2022-2026 di lingkungan RT 002 RW 026 kp. Wanasari Kelurahan Kota Kulon Kecamamatan Garut Kota Kabupaten Garut, Kamis (03/12/2021).

Ugan Sugandhi yang nota benenya merupakan Ketua BPC Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) Kabupaten Garut serta aktif di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat, seorang aktivis yang rendah hati, humble, dan persuasif ini, mengungkapkan, bahwa  ketika dinobatkan oleh warga yang keukeuh peuteukeuh memasukan namanya pada ajang pemilihan Ketua RW, dan kepercayaan itu sampai dituangkan dalam suatu tulisan salah satu petisi, terlepas besar atau kecilnya kepercayaan itu sendiri, dan secara pribadi tidak mau melukai atau menghianati.

Akhirnya lanjut dia, kepercayaan tersebut di gugunya untuk turut serta kedalam pemilihan RW, meskipun masyarakat tahu bahwa dirinya sudah tidak hendak menduduki tahta kepemimpinannya selaku RW yang dulu sempat di dudukinya selama beberapa periode dengan alasan biar regeneralisasi yang diharapkan membawa progress yang lebih baik di dalam memimpin warga di lingkungannya.

“Dari awal saya sudah tidak niatan untuk mencalonkan diri menjadi Ketua RW, namun hakekatnya Alloh SWT berhendak lain, otomatis ini merupakan suatu musibah karena bagaimanapun saya harus mampu menjawab rasa kepercayaan itu di tuangkan dalam kinerja, dari mulai susunan pengurus betul-betul harus mateng, tidak hanya menunjuk lalu dia, dan tidak memahami apa sebuah pengabdian, melainkan ini untuk ladang amal karena jabatan RT dan RW, adalah pengabdian murni, 24 jam harus siap , ” tandasnya.

Menurutnya, menjadi Ketua RW, memang banyak yang harus dibenahi mulai dari hulu sampai hilir begitupun sebaliknya, agar terjadi suatu pemahaman, kebersamaan guna membangun lingkungan dengan lebih baik lagi.

“Lalu bagaimana agar msyarakat itu percaya kepada pengurus? Tentunya harus mampu memberikan contoh positif, harus mampu menjadi suri tauladan, segala sesuatu yang terbaik harus ada di garda terdepan. Contoh kecil adalah dalam hal kerja bakti, tak harus memberikan perintah saja, melainkan diberikan contoh oleh dirinya sendiri, sehingga ini akan menumbuhkembangkan rasa kegotongroyongan, kebersamaan, dalam membangun masyarakat,” jelasnya.

Dirinya memandang, bahwa jika satu sama lain sudah saling mengikat, saling memahami, akan terjadi suatu kenyamanan, selaras sehingga akan tercipta suatu kekondusifan, kenyamanan, dan ketenangan.

“Menjadi Ketua RW harus diniatkan untuk pengabdi pada masyarakat sebagai lahan amal, bukan karena ada intensif, karena menurtnya uang tak seberapa tapi potensi untuk menumbuhkan kecemburuan antar kepengurusan RT dan RW yang di dalamnya ada kepengurusan kepemudaan dan lainnya,” ucapnya.

Ugan menjelaskan, bahwa sebagaimana diketahui keberadaan Ketua RW itu tidak main-main, dilindungi oleh Undang-undang, dan berdasarkan Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 dalam pasal 1 (9), bahwa Rukun Warga untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

Untuk itu, Ugan Sugandhi berharap bahwa di dalam menjalankan kepemimpinannya di RW 26 ini, bahwa tugas dan kewajiban ini harus ditanggung bersama dengan penuh tangunjawab dilaksanakan secara kegotongroyongan, keterbukaann, Insya Allah dalam tata kelola menjalankan roda pemerintahan di tingkat RT dan RW akan harmonis, maju bersama menuju ridho Alloh.

“Sesuai dengan tufoksi RW yang diatur dalam Permendagri Nomor 5 Tahun 2007, bahwa di dalam tufoksinya, RW  membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah. Memelihara kerukunan hidup warga, dan menyusun rencana, dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat,” ujarnya.

Semoga saja, kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat kepadanya bisa dijalankan dengan baik. Mari kita tumbuhkembangkan kebersamaan, kekompakkan, kesepahaman, kegotongroyongan, serta keikhlasan untuk memajukan lingkungan yang dipimpinnya, diharapkan semua kerja keras itu akan menjadi ladang amal kita di dalam mengabdi pada masyarakat, pungkas Ugan.

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *