Bupati Garut Wajibkan Tenaga Kerja Dengan Upah Tertentu untuk Masuk BPJS ketenagakerjaan

Share posting

BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat mengapresiasi perusahan-perusahaan yang telah mengikutsertakan karyawannya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Oleh : Wishnoe Ida Noor

Penyerahan manfaat program jaminan kematian kepada 4 ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia dan pemberian plakat tertib kepesertaan kepada 11 perusahaan di Kabupaten Garut bersamaan dengan apel gabungan terbatas di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda), Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (7/3/2022). (Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Deni Seftiana/ Diskominfo Garut-grahabignews.com)

Garut – Bupati Garut, Rudy Gunawan, memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk melakukan pengawasan  dengan mewajibkan semua perusahaan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dengan upah tertentu untuk masuk ke BPJS ketenagakerjaan. Bupati juga menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Nurdin Yana untuk memberikan teguran kepada dinas-dinas yang belum mendaftarkan pegawainya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, terlebih BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat yang cukup besar.

Hal itu diungkapkan Bupati Garut dalam acara Penyerahan Manfaat Program Jaminan Kematian kepada 4 ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia,  di Lapang Sekretariat Daerah (Setda), Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (7/3/2022). Dalam kesempatan ini juga, diberikan penghargaan berupa Plakat Tertib Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 11 perusahaan di Kabupaten Garut.

“Pak Sekda kita beri teguran tertulis terhadap dinasnya, tapi semuanya sudah, begitupun Ibu Erna Kadisnaker coba lakukan pengawasan mewajibkan semua perusahaan perusahaan yang mempunyai tenaga kerja dengan upah tertentu untuk masuk ke BPJS ketenagakerjaan,” tegas Rudy di

Meski demikian, Bupati Garut, Rudy Gunawan mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada para pengusaha dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang telah setia membayar BPJS Ketenagakerjaan. Rudy juga memaparkan, santunan ini setidaknya dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi kehidupan ke depannya.

“Karena BPJS ketenagakerjaan itu adalah pengalihan risiko yang bisa membebani yang disaat kita kesulitan, ketika ada orang yang meninggal dunia ketika dalam melaksanakan pekerjaan maka yang meninggal dunia kita fardu kifayah mengurus sampai menguburkan, tapi anak istrinya itu bagaimana hidup selanjutnya,” katanya setengah bertanya. Ia berharap, BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat yang kesulitan.

Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Suwilwan Rachmat, mengatakan, pihaknya merasa senang karena pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Garut sudah berjalan dengan baik. Ia juga mengapresiasi perusahan-perusahaan yang telah mengikutsertakan karyawan-karyawannya untuk terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Nah tentu kami sangat berterimakasih sekali kepada perusahaan-perusahaan tersebut dan tentunya ini menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain yang belum mengikuti ataupun mungkin sudah mengikuti tetapi belum semua dari karyawan nya diikut sertakan nah tentu ini bisa menjadi contoh kepada perusahaan-perusahaan yang lain ya,” katanya.

Suwilwan berharap, santunan yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh ahli waris, salah satunya untuk kebutuhan sekolah anak dan kebutuhan kehidupan untuk kedepannya.

Terakhir, ia menyampaikan bahwa saat ini sudah terdapat 1350 perusahaan, dengan jumlah kurang lebih 40 ribu peserta aktif  BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Garut.

“Di Garut sudah terdata 1350 perusahaan yang sudah terdaftar ya itu mulai dari perusahaan besar, perusahaan kecil, menengah kecil mikro gitu. Nah dengan jumlah pekerjaan nya aktif menjadi peserta sebanyak 40 ribu peserta aktif yang menjadi kami lindungi gitu ya,” tandasnya.

Di tempat yang sama, salah satu penerima plakat Staf Finance dari PT Danbi International, Rachmi mengaku senang bahwa perusahaan tempatnya bekerja diberikan penghargaan berupa plakat tertib kepesertaan.

“Harapannya ya mungkin kedepannya untuk peraturan-peraturan BPJS ketenagakerjaannya aja yang lebih dipertimbangkan lah seperti kemarin kan aturan yang baru ya gitu aja sih, untuk pelayanannya sih udah bagus,” tandasnya.

Berikut Daftar Penerima Jaminan Kematian di Kantor Cabang Pembantu Kerkof Garut

  1. Tiktik Rostiana ahli waris dari tenaga kerja Alm Sulandini
  2. Abdul Latif ahli waris dari tenaga kerja Almh Nurul Indra Kusumah
  3. Ai Komala ahli waris dari tenaga kerja Alm Solihin Adi Saiman
  4. Ahli waris dari tenaga kerja Alm Awan Nurdin

Berikut 11 perusahaan penerima plakat tertib administrasi

  1. PT. Chang Shin Reksa Jaya
  2. PT. Danbi International
  3. PT. Pratama Abdi Industri (JX 2)
  4. PT. Hoga Reksa Garment
  5. PT. Daux Cosmetic
  6. PT. Haleyora Powerindo (Garut)
  7. PDAM Garut
  8. RS. Intan Husada
  9. RS. Nurhayati Garut
  10. PT. Parsintauli Karya Persada
  11. Perhutani Unit III KPH Garut

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *