Tersangka Penipuan Minyak Goreng, Berhasil Diamankan Polres Garut

Share posting

Oleh : Agung Gunawan

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Garut, Polda Jawa Barat, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Menggelar Press Release Minyak Goreng, Selasa (12/07). (Foto: Agung Gunawan – grahabignews.com)

Garut – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Garut, Polda Jawa Barat, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menggelar press release terkait minyak goreng yang dilakukan oleh tersangka berinisial NW, di Mako Polres kawasan Karangpawitan, Selasa (12/07).

Tersangka berinisial NW (36 Thn) berdomisili di daerah kecamatan Pamengpeuk, melakukan penipuan terkait minyak goreng kepada 20 korban dengan kerugian sekitar 1,9 Miliar rupiah.

Kapolres Garut menyampaikan alasan terkait kasus minyak goreng, sehingga para korban terjebak kedalam jual beli minyak goreng yang dilakukan oleh pelaku.

“Dalam hal ini, penjualan di distributor seharga 300 juta dalam bentuk partai besar tersebut, pihak tersangka menjualnya dengan 200 juta, sehingga para korban tergiur atas tawaran yang di berikan oleh NW dan melakukan pembelian,” tutur Kapolres.

(Foto: Agung Gunawan – grahabignews.com)

Akan tetapi, lanjutnya, setelah beberapa hari tidak kunjung datang, maka para korban menanyakan minyak goreng tersebut. Namun Pelaku NW beralasan, bahwa adanya permasalahan di tempat distributor atau hal lainnya yang bertempat di Wilayah Tasikmalaya.

Untuk pelaku NW ini, kemarin sempat berada di daerah Depok dengan dalih mencari pekerjaan supaya bisa mengembalikan kerugian dari para korban, namun itupun tidak kunjung tiba dalam pengembalian tersebut.

Jelas Kapolres, pihaknya dari Satreskrim bekerjasama dengan Mapolres Depok melakukan pengamanan dan pelaku tertangkap di Daerah Depok. “Pelaku dan korban menggunakan sistem transfer semuanya, sehingga barang bukti diantaranya Nota Pembelian, rekening koran dan bukti transfer,” pungkasnya.

Dalam kasus tersebut, Pelaku berinisial NW terjerat Hukum dengan Pasal 372 dan Pasal 374,Untuk Pasal 65 KUHP dengan Ancaman 4 Tahun Penjara.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *