Pemaparan H. Mahyar Pada Acara Peningkatan Peran Fungsi Ormas/LSM di Kabupaten Garut

Share posting

Liputan Khusus

Oleh : Wishnoe Ida Noor

Pemaparan materi secara Akademisi yang disampaikan oleh H. Mahyar – mengenakan batik (foto oleh Wishnoe Ida Noor-grahabignews.com)

Garut – Tepat pukul 12:22 WIB, Kaban kesbangpol Kabupaten Garut, H. Nurrodin  memandu acara selanjutnya berupa pemaparan materi secara Akademisi yang disampaikan oleh H. Mahyar di Rancabango Hotel&Resort, Jl. Ngontong Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Gatut, Kamis (15/09/2022.

H. Mahyar, S.H., M.H., menyampaikan ucapan terimakasih pada semua tamu undangan, dan apa yang kita harapkan dalam membangun Kabupaten Garut ini bisa terwujud dengan terbangunnya sinergi antara Pemerintah dengan Ormas/LSM di Kabupaten Garut ini. Hal itu bisa dicapai dengan sinergi yang baik, dan Ormas/LSM sebagai mitra Pemerintah yang berkualitas, mandiri, dan berperan aktif dalam pembangunan Bangsa dan Negara Menuju Garut yang Bertaqwa dan dan sejahtera.

Secara teoritis H. Mahyar menjelaskan terkait pengertian Ormas, Dasar filosofis yang dianggap benar dan adil secara umum serta keberadaannya tidak terbantahkan. Sesuai dengan UUD 1945, terkait kebesan berkumpul  dan  berserikat itu adalah hak azasi manusia. Serta di dalamnya ada implementasi hukum yang menjaminnya.

Kaban kesbangpol Kabupaten Garut, H. Nurrodin  Memandu acara selanjutnya yang disampaikan oleh H. Mahyar (foto oleh Wishnoe Ida Noor-grahabignews.com)

“Pengertian Ormas, adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisifasi dalam pembangunan n demi tercapainya tujuan Negara Keatuan RI yang berdadarkan Pamcasila,” jelasnya.

Lanjut dikatakan H. Mahyar, bahwa azas Ormas, tidak berentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Karenanya Ormas dapat mencerimnkan cirri-ciri terntu yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.

“Azas Ormas itu bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis,” ujarnya.

Dijelaskannya lebih lanjut terkait tujuan Ormas guna meningkatkan partisifasi dan keberdayaannya masyarakat. Memberikan pelayana kepada masyarakat seauai dengan kebutuhannya. Menjaga nilai agama dan kepercayan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Melestarikan dan memelihara  norma, nilai moral budaya dalam hidup bermasyarakat. Melestatikan SDA dan lingkungan hidup. Mengembangkan kesetiakawanan sosial, goyongroyong, toleransi dalam kehidupan masyarakat serta menjaga dan memelihara, memperkuat kesatuan bangsa.

Para peserta pada acara Peningkatan Peran Fungsi ORMAS/LSM di Kab. Garut (foto oleh Wishnoe Ida Noor-grahabignews.com)

H.Mahyar juga diantara harapannya ada penandasan, bahwa di tahun 2022, 2023, dan 2024 Ormas dapat menjalan tufoksinya.

Selain itu dijelaskan H. Mahyar terkait Fungsi Ormas di dalam pemberdayaan masyarakat, pemenuhan pemberdayaan sosial, dan pasrtisipasi masyarakat, otomatis ada kewajiban yang harus dijalankan oleh Ormas itu sendiri di dalam menjaga  ketertiban umum yang terjadi di masyarakat, memelihara nilai Agama, budaya , sosial, dan etika.

“Agar tata kelolanya memenuhi administrasi, Ormas wajib menuangkan AD dan ART,  apa nama Ormasnya, lambing, azas, kedudukan yang jelas, kepengurusannya, hak dan kewajibannya jelas, pengelolaan keuangan dan mekanisme penyelesaian sengketa baik internal maupun ekternal. Untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Otmas, maka dilakukan Pengawasan Ormas baik internal dan ekstermal,” jelas H. Mahyar.

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *