Polres Garut Ungkap Dugaan Tindak Pidana dan Pekat

Share posting

Oleh: Agung Gunawan

Conference Pers Tindak Pidana dan Pelanggaran Penyakit Masyarakat di Kab. Garut, Senin (03/10). (Foto: Istimewa – grahabignews.com)

Garut – Bertempat di Lobby Mapolres Garut Jl. Jend. Sudirman No. 204 Garut , Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.Ik , M.Si., pimpin press release penggungkapan tindak pidana dan pelanggaran penyakit masyarakat (Pekat) di Kab. Garut, Senin (03/10/2022).

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., turut didampingi oleh Kasat Narkoba, Kasie Humas, personil Polres Garut dan awak Media.

Pengungkapan tindak pidana penyakit masyarakat tersebut berupa penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan yang dilarang dari bulan Agustus sampai September 2022 hasil pengembangan oleh Sat Narkoba Polres Garut.

Sat Res Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan para pelaku di 10 Kecamatan Kab.Garut dengan terbukti bahwa pelaku telah menyimpan, memiliki, menjadi perantara jual beli, menjual dan menkonsumsi narkoba.

(Foto: Istimewa – grahabignews.com)

Sebanyak 25 orang laki-laki diringkus oleh Sat Reserse Narkoba Polres Garut. Untuk salah satu tersangka berinisial “AG” saat diamankan, diduga mengkonsumsi obat-obatan dan minuman berakohol.

Selanjutnya, jelas Kapolres, dilakukan pengembangan untuk mencari asal mula obat-obatan dan minuman bealkohol yang didapat oleh tersangka “AG”.

Jumlah keseluruhan barang bukti yang didapat berupa berbagai macam jenis obat-obatan ada sebanyak 6.479 butir/ tablet.

Dari hasil operasi pekat didapatkan barang bukti minuman keras berakohol berbagaimacam jenis, dengan Jumlah 497 Botol.

Untuk penjual miras sebanyak 4 (empat) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan sudah dilakukan proses tindak pidana ringan oleh petugas.

Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *