Polsek Tarogong Kidul, Ungkap Kasus Curanmor

Share posting

Oleh: Agung Gunawan

kedua: Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., (Foto: Istimewa – grahabignews.com)

grahabignews.com, Garut – Kapolres Garut menyampaikan press release, bertempat di Mapolsek Tarogong Kidul, terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua pada hari Kamis, 02/02/2023

Kegiatan press release tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., didampingi Waka Polres Garut Kompol Yopy Suryawibawa, S.I.K, S.Pd, C.P.H.R, Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman S.Pd, M.Si, Kasat Reskrim AKP Deni Nurcahya, S.I.K, Kasat Intelkam, Kasi Humas IPDA Susilo Adhi, SH., dan  Panit Rekrim IPDA Ari Hartono, SE.

Kapolres menyampaikan, bahwa Polsek Tarogong Kidul telah mengamankan 2 orang tersangka, berinisial YHB yang tertangkap oleh warga di duga sedang melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Mayor Samsu  Kampung Jayaraga Desa Jayaraga Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (19/01) sekira pukul 07.30 Wib.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik, ternyata saudara YHB melakukan pencurian tidak sendirian, tetapi bersama saudara T yang kini masih buron atau masuk (DPO).

(Foto: Istimewa – grahabignews.com)

“Tersangka telah melakukan pencurian ini lebih dari satu kali, serta hasil pencurianya di jual kepada penadah berinisial saudara ISH yang kini sudah diamankan penyidik Polsek Tarogong Kidul Polres Garut,” ungkapnya.

Dari kejadian tersebut, Penyidik Polsek Tarogong Kidul telah mengaman barang bukti berupa 1 (satu) Unit kendaraan R-2 Mer/type : Honda Beat Street Warna Silver, 1 (satu) Unit kendaraan R-2 Mer/type : Honda Scoopy Warna Biru Silver.

Kemudian 1 (satu) buah tas pinggang parasit warna hitam merk : sixtysix , 1 (satu) buah kunci pas ring ukuran 8X10, 2 (dua) buah Mata Astag,1 (satu) buah kunci kontak merk : Honda dan 1 (satu) buah KTP dan 1 (satu) buah SIM B1 tersangka YHB.

Atas perbuatanya, tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun

Kapolres Garut di akhir kegiatan menyampaikan akan selalu bertindak tegas kepada setiap pelaku kejahatan dan menghimbau kepada masyarakat “ untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam memarkir atau menyimpan kendarannya, gunakanlah kunci ganda,” pungkasnya.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *