Kejaksaan Negeri Musnahkan Benda Sitaan Tindak Pidana Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap

Share posting

Oleh: Nurlaela

Dista Anggara, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta. (Foto: Nurlaela – grahabignews.com)

grahabignews.com, Purwakarta – Dista Anggara, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta menyampaikan, bahwa pemusnahan barang Bukti/Benda Sitaan perkara Tindak Pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Ingkracht) Tahun 2023, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta ini, Senin (08/05/2023)

Adapun barang bukti tersebut, adalah  diantaranya dari tindak pidana narkotika 48 Perkara berupa ganja 1.448, 3307 gram, sabu 172, 1626 gram, tembakau sintetic 1,7045 gram.

(Foto: Nurlaela – grahabignews.com)

Menurut Dista, selain dari tindak pidana narkotika ada barang bukti dari tindak pidana kesehatan 7 perkara dengan barang bukti 22.943 butir dan tindak pidana umum lainnya 11 perkara. “Jumlah seluruhnya 66 perkara tindak pidana,” terang Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Purwakarta tersebut.

Dista Anggara menjelaskan, ada barang bukti milik korban pelecehan sexsual dan biasanya itu dikembalikan kepada pemiliknya sesuai pasal 46 ayat 2 KUHP, atau karena itu barang bukti milik terdakwa bisa dimusnahkan,”ungkap Dista Anggara.

Pemusnahan Barang Buktidi halaman kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta ini, Senin (08/05). (Foto: Nurlaela – grahabignews.com)

Kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara sejak akhir tahun 2022 sampai hari ini di saksikan Kejari Purwakarta, Bupati Purwakarta, Kepala BNK Karawang, Kasat Reskrim Purwakarta yang mewakili Kapolres Purwakarta, Kasat Narkoba, Dandim 0619 Purwakarta.

Selanjutnya, Kalapas Purwakarta, Perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Purwakarta, Perwakilan Pengadilan Negeri Purwakarta dan para undangan lainnya serta para insan Pers yang meliput dikesempatan tersebut.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *