Langkah Bagus PKBM Garut Tingkatkan IPM Siapkan Vokasional Bermitra Lintas Sektoral dan Semua Pihak

Share posting

Liputan Khusus

Oleh : Wishnoe Idha Noor

Sekum FK PKBM Kabupaten Garut, Dani Ramdani, S.Pd., (foto oleh Wishnoe Idha Noor-grahabignews.com)

Grahabignews.com, Garut – Pada jam istirahat, GrahaBigNews melakukan wawancara singkat dengan Ketua FK PKBM Kabupaten Garut, H. Hikmat, S.Pd., melalui Sekum FK PKBM Kabupaten Garut, Dani Hamdani, S.Pd., bahwa diadakannya Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Pengelolaan PKBM Tahun Anggaran 2023 Bidang PAUD&DIKMAS Dinas Pendidikan Kabupaten Garut ini diharapkan untuk nanti di tahap 2, PKBM ada pembenahan-pembenahan karena PKBM ini longlast education, dan dari masyarakat oleh masyarakat tentunya masyarakat akan melirik adanya PKBM. Senin (12/06/2023).

“Jadi PKBM itu tidak hanya menyelenggarakan paket A,B, dan C semata melainkan ada life skill, ada kelompok  belajar usaha yang melatih untuk mandiri. Karena tujuan PKBM ini adalah kualitas hidup yang lebih baik tentunya di dorong dengan keterampilan, dan ini harus dipahami oleh para penyelenggara PKBM,” ungkapnya.

Menurut Kang Dani, terkait kegiatan ini diselenggarakan di tengah-tengah tahun, karena semakin banyaknya PKBM di Kabupaten Garut harus dibekali dengan pemahaman lain bahwa banyak program PKBM yang harus dikembangkan lagi agar mereka mampu mengembangkan minat dan bakatnya untuk hidup lebih mandiri dengan membuka usaha dan dibimbing oleh para jajaran fokasi pengurus dari PKBM itu sendiri sehingga, tidak terfokus pada penyelenggaraan paket A, B, dan C saja.

“Relevansinya pada kegiatan ini tadi saya sampaikan pada nara sumber dari Kemendikbud Ristek RI, bahwa pendidikan itu adalah sepanjang hayat, maka rubah UU Guru dan Dosen No, 14 Tahun 2005 karena apapun alasannya Guru di PKBM itu tidak bisa diserifikasi, karena di PKBM itu bukan Guru melainkan Tutor. Bisa dilihat di Dapodik, Guru masih banyak di pendidikan Formal karena di PKBM tidak ada pasilitas khusus berupa sertifikasi. Selanjutnya terkait Standar Pelayanan Mininum berdasarkan PP No. 2 Tahun 2018 harus dirubah, bukan 7 sampai 24 tahun tetapi sampai 59-60 tahun karena di Dapodik PKBM ini peserta didiknya banyak berusia dari 25 tahun ke atas otomatis ini menjadi beban Daerah, sehingga nantinya diharapkan bisa ditanggungjawab oleh Pemerintah Pusat melalui komisi X (Sepuluh). Alhamdulillah sekarang dari Pemerintah sedang fokus agar bagaimana PKBM memiliki gedung,” ungkap Kang Dani.

Langkah selanjutnya bagaimana para pengurus PKBM itu mencari solusi dan inovasi supaya bisa melatih peserta didik dengan keterampilan yang lebih khusus mengacu kepada fokasional dari bahan-bahan baku yang ada di wilayahnya.

Ditambahkannya sebelum mengakhiri penjelasannya pada GrahaBigNews, Kang Dani menandaskan perlunya kerjasama dengan berbagai pihak bisa dilakukan secara lintas sektoral, karena dulunya PKBM bermitra dengan berbagai pihak, bisa Dinas Pertanian, Disnaker maupun lainnya.

Peliput : Wishnoe Idha Noor&Wida Heryani

Penulis : Wishnoe Idha Noor

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *